Soal Izin Pemeriksaan Anggota DPR, Seskab: Presiden Akan Buat Proses Yang Sederhana

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 84.341 Kali
Seskab Pramono Anung didampingi Wakil Ketua KPK Pramono Anung menjawab wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/6)

Seskab Pramono Anung didampingi Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menjawab wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9)

Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi  Selasa (22/9) lalu, yang mengharuskan pemeriksaan anggota DPR, MPR, dan DPD harus dengan seizin Presiden, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, Presiden sangat menghargai, dan tentunya akan mematuhi putusan tersebut.

Pramono menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, tentunya akan membuat supaya izin itu menjadi mudah. Bagaimanapun, lanjut Pramono, kita semua bersepakat bahwa persoalan korupsi masih menjadi persoalan bangsa.

“Dengan demikian hal yang berkaitan dengan keputusan MK, Presiden sangat menghargai, dan tentunya Presiden akan mematuhi, dan segera akan membuat tata cara yang sederhana bagaimana prosedur itu dilakukan,” kata Pramono Anung kepada wartawan yang mencegatnya saat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (28/9) pagi.

Mengenai kemungkinan Presiden mempertimbangkan faktor asal penegak hukum yang melakukan pemeriksaan kepada anggota DPR, MPR, dan DPD, Seskab Pramono Anung buru-buru menukas, “Presiden sangat menghormati penegak hukum siapapun penegak hukum yang nanti akan meminta kepada Presiden berkaitan dengan hal tersebut, Presiden akan memprosesnya,” tegasnya.

Sebelumnya dalam sidang yang berlangsung Selasa (22/9) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa permintaan keterangan kepada anggota Dewan yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat izin terlebih dahulu dari Presiden, bukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Putusan ini tidak hanya berlaku untuk anggota DPR, tapi juga berlaku untuk anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Sementara itu, untuk pemanggilan anggota DPRD Provinsi yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. (UN/RAH/ES)

 

Berita Terbaru