Soal Kabinet, Presiden Jokowi Tunggu Pertimbangan DPR

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Oktober 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 27.796 Kali

Jokowi_PM_PNG_Rahmat3-1Presiden Joko Widodo menunggu balasan dari surat pertimbangan yang telah dikirimkan dirinya kepada DPR RI terkait dengan pengubahan nomenklatur berupa pemisahan atau penggabungan antarkementerian.

“Kami berharap bisa cepat karena kami sudah final (menyusun kabinet),” kata Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (23/10) malam.

Presiden Jokowi menegaskan pihaknya menginginkan penyusunan kabinet dapat berjalan dengan cepat, tetapi harus ada sejumlah pertimbangan agar susunan kabinet yang dihasilkan juga dapat berkualitas.

Adapun terkait 8 (delapan) nama yang tidak direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),  Presiden Jokowi yang didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, ia telah memberikan nama-nama pengganti mereka untuk diteliti rekam jejaknya. “Kami mengulang lagi untuk menyampaikan ke KPK,” ujarnya.

Menurut Jokowi, hingga kini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari KPK, serta balasan dari DPR terkait dengan surat pertimbangan pengubahan nomenklatur kementerian.

Balasan terhadap beberapa hal tersebut, lanjut Presiden,  juga masih belum dapat dipastikan kapan diterimanya.  “Wartawan tanyakan kepada KPK kapan dapat menyampaikan kembali rekomendasinya,” kata Jokowi seraya menyampaikan, bahwa pihaknya dalam menyusun kabinet menganut prinsip kehati-hatian.

Sudah 99 Persen

Sebelumnya, mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK Andi Widjajanto mengatakan, penentuan susunan kabinet telah mencapai 99 persen.

“Relatif 99 persen sudah selesai,” kata Andi Widjajanto kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/10) sore.

Saat ini, kata dia, Presiden Jokowi sedang menunggu balasan atas surat meminta pertimbangan yang diajukan kepada DPR, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden bisa meminta pertimbangan kepada DPR.

Dalam Pasal 19 Ayat (1) UU Kementerian Negara disebutkan, “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”. Sedangkan ayat (2) dalam pasal yang sama menyebutkan, “Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat Presiden diterima”.

Ayat (3) menyebutkan, “Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan”.

Andi menyatakan Presiden menulis surat ke DPR sebagai bagian dari etika hubungan kelembagaan yang dijaga oleh Presiden.

“(Jadwal, red.) pengumumannya mempertimbangkan etika hubungan kelembagaan karena ada surat yang dikirimkan ke DPR,” kata Andi seraya menyebutkan, batasan tujuh hari kerja setelah surat Presiden diterima DPR adalah Rabu (29/10). (WID/ES)

Berita Terbaru