Soal Kedaulatan, Menlu: Indonesia Tolak Klaim Apapun yang Tidak Diakui Hukum Internasional

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Januari 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 971 Kali

Menlu Retno Marsudi menyampaikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI Tahun 2019, di Kemenlu, Jakarta, Rabu (8/1) siang. (Foto: Humas Kemenlu RI)

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan, satu prinsip terkait kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia yaitu klaim apapun, oleh pihak manapun (terhadap wilayah kedaulatan RI) harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

“Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak diakui oleh hukum internasional,” kata Menlu dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI Tahun 2019, di Kemenlu, Jakarta, Rabu (8/1) siang.

Sebagaimana negara lain, Menlu menegaskan, isu kedaulatan dan integritas teritori merupakan hal yang tidak dapat ditawar sama sekali. “Kedaulatan dan wilayah teritori Indonesia tidak dapat ditawar oleh siapapun juga, kapanpun juga,” ucapnya.

Indonesia, tegas Menlu, akan terus melawan negara asing yang secara jelas-jelas memberikan dukungan terhadap gerakan separatisme di Indonesia, karena hal ini jelas bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip Piagam PBB.

Prioritas

Sebelumnya Menlu menyampaikan, terkait dengan diplomasi dan kebangsaan, terdapat 3 (tiga) prioritas yang akan dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, yaitu:

Untuk batas maritim, antara lain dengan:

  • Malaysia, menformalkan batas laut teritorial di segmen Laut Sulawesi dan selanjutnya merundingkan segmen Selat Malaka;
  • Vietnam untuk batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif);
  • Filipina untuk batas landas kontinen;
  • Palau untuk batas ZEE; dan
  • Timor Leste setelah demarkasi batas darat selesai.

Untuk batas darat, menurut Menlu, prioritas antara lain demarkasi dengan Malaysia di Pulau Sebatik dan Sungai Sinapad, dan finalisasi demarkasi dengan Timor Leste sesuai agreed principles yang sudah disepakati.

Ia menyebutkan, diplomasi Indonesia akan dijalankan berdasarkan prioritas 4+1 yaitu: penguatan diplomasi ekonomi; diplomasi perlindungan; diplomasi kedaulatan dan kebangsaan; dan peran Indonesia di kawasan dan global. Sementara plus satu-nya adalah penguatan infrastruktur diplomasi.

(EN/Humas Kemenlu/ES)

 

 

Berita Terbaru