Soal Kelanjutan BDF, Marty Serahkan Pada Pemerintahan Jokowi
Menjelang akhir masa tugasnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Jumat (10/10) pagi ini dijadwalkan akan membuka Bali Democracy Forum (BDF) VII, yang digelar di Nusa Dua, Bali, denganĀ tema “Evolving Regional Democratic Architecture: The Challenges of Political Development, Public Participation, and Socio-Economic Progress in the 21st Century”.
Mengenai kelanjutan BDF di masa mendatang, Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintahan baru yang dipimpin oleh Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi).
“Saya tidak akan berandai-andai (tentang kelanjutan BDF di masa mendatang), ini sepenuhnya kewenangan presiden baru,” kata Marty saat ditemui usai acara Bali Media Forum di Bali, Kamis (9/10).
Menlu menegaskan, pihaknya tidak ingin mengira-ngira mengenai kelanjutan forum yang digagas oleh Presiden SBY tujuh tahun lalu itu. Namun, ia menyampaikan, bahwa forum tersebut semakin banyak diminati oleh berbagai negara, tidak hanya negara di kawasan Asia-Pasifik, tetapi juga di kawasan lainnya.
“Kita tidak bisa melihat sesuatu seperti di bola kristal karena apa yang akan terjadi besok saja kita tidak tahu. Tetapi kenyataannya BDF ini sudah menjadi bagian dari tatanan demokrasi dalam kawasan. Banyak negara yang juga merasakan manfaatnya,” terang Marty.
Hak LSM
Sementara itu saat disinggung ketidakhadiran beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Jakarta dalam BDF VII ini, Menlu Marty Natalegawa mengemukakan, pihaknya tidak mempermasalahkannya, dan memandang hal itu sebagai bagian dari proses demokrasi.
“Saya sangat menghormati pandangan seperti itu. Namanya juga Bali Democracy Forum maka setiap individu, setiap organisasi, maupun negara memikili pilihan apakah akan datang atau tidak,” kata Marty.
Beberapa organisasi masyarakat sipil menolak untuk hadir dan berbicara dalam “Bali Civil Society Forum” 2014, yang merupakan rangkaian dari Bali Democracy Forum (BDF) 2014. Ketidakhadiran itu merupakan respon dari ormas terkait pengesahan Undang-Undang Pilkada dalam rapat paripurna DPR-RI, dimana masyarakat tidak lagi dapat terlibat langsung dalam pemilihan kepala daerah, namun dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Terkait pengesahan UU Pilkada itu sendiri, Presiden SBY telah meneken dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), yang mengembalikan hak rakyat memilih kepala daerah, dan menghapus kembali wewenang DPRD dalam memilih Kepala Daerah.
Menurut Menlu Marty Natalegawa, setiap lembaga, organisasi, dan individu berhak menyampaikan pendapatnya, bahkan melalui sebuah ketidakhadiran. Namun bagi Menlu, kasus pro-kontra terhadap UU Pilkada itu justru akan semakin relevan dengan tema BDF sehingga dapat menjadi bahan untuk pembahasan serta untuk berbagi pengalaman dan pandangan.
Forum Demokrasi Bali ketujuh (BDF VII) akan dihadiri oleh 85 negara yang terdiri dari negara peserta dari kawasan Asia-Pasifik dan negara pengamat dari luar kawasan Asia-Pasifik, serta delapan organisasi internasional.
Dalam pertemuan dua hari itu, para pemimpin dan delegasi dari berbagai negara akan membahas beberapa sub tema, salah satunya mengenai tantangan pembangunan politik dan kemajuan sosial ekonomi, terutama negara-negara di kawasan Asia-Pasifik.
Selain itu, pertemuan BDF VII itu juga akan membahas upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. (ANT/ES)