Soal Kemudahan Berusaha, Seskab: Presiden Wajibkan Tahun 2017, Peringkat RI Harus di bawah 40

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 20.828 Kali
Seskab Pramono Anung memberikan  keterangan pers tentang hasil Ratas (20/1), didampingi oleh Kepala BKPM Franky Sibarani dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Seskab Pramono Anung memberikan keterangan pers tentang hasil Ratas (20/1), didampingi oleh Kepala BKPM Franky Sibarani dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan target pada tahun 2017 mendatang, peringkat kemudahan berusaha atau yang disebut dengan ease of doing business (EODB) harus dan wajib sekurang-kurangnya berada di peringkat 40 dari 189 negara. Saat ini ranking Indonesia berada di posisi 109 dari 189 negara, Singapura nomor 1, dan Malaysia nomor 18.

“Untuk itu, presiden telah memutuskan beberapa perubahan mendasar dalam peraturan, terutama Perda, Permen kalau memang ada Perpres juga Perpres yang akan dilakukan perbaikan untuk memberikan kemudahan,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai rapat terbatas masalah kemudahan berusaha, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (20/1) sore.

Menurut Seskab, Presiden Jokowi juga memberikan otoritas kepada Gubernur DKI Jakarta, apabila ada kementerian dan lembaga yang bisa digabungkan menjadi satu tempat, satu kantor, satu office dengan Gubernur DKI maka akan diinstruksikan oleh Presiden untuk disatukan.

“Biar tidak overlapping, sebab banyak sekali pelayanan-pelayanan yang overlapping,” tutur Pramono.

Untuk  mencapai peringkat 40, lanjut Seskab, maka menjadi tugas kepala BKPM yang nantinya dibantu oleh Menteri Koordinator Perekonomian, dan semua jajaran pemerintah untuk mencapai itu.

“Ini tugas yang tidak ringan karena Pemerintah Indonesia berkeinginan dengan berbagai deregulasi yang ada, dengan berbagai paket kebijakan, diharapkan pada tahun 2017 sekali lagi, peringkat kita sekurang-kurangnya itu 40 dan kalau bisa tentunya dibawah itu,” kata Pramono.

(FID/JAY/ES) 

Berita Terbaru