Soal Kontrak Freeport, Presiden Jokowi Tidak Pedulikan Orang Yang Catut Namanya

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 23.702 Kali
Seskab Pramono Anung menjawab wartawan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11)

Seskab Pramono Anung menjawab wartawan di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11)

Terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam upaya mendapatkan perpanjangan kontrak PT Freeport, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengkonfirmasi bahwa Presiden sudah mendengar kurang lebih tiga minggu sebelum berangkat ke Amerika Serikat (AS), akhir Oktober lalu. Tetapi Presiden tidak mau menjadikan hal itu sebagai polemik, karena memang hal seperti itu bisa juga terjadi.

“Yang jelas, presiden sama sekali tidak memikirkan dan tidak terlalu mempedulikan hal itu,” ujar Seskab kepada wartawan seusai mendampingi presiden menerima PM Australia Malcolm Turndull di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/11) siang.

Seskab menegaskan, tentunya sikap presiden tidak bisa didikte oleh siapapun dalam persoalan yang menyangkut Freeport ini.

Walaupun ada beberapa orang yang mencoba melakukan itu (membawa-bawa nama Presiden untuk perpanjangan kontrak Freeport), menurut Seskab Pramono Anung, sikap presiden akan diambil, diputuskan secara langsung oleh presiden.

“Presiden sama sekali tidak terpengaruh urusan itu, dan akan mengambil keputusan benar-benar berdasarkan apa yang beliau yakini terhadap persoalan Freeport,” kata Seskab.

Ihwal adanya orang-orang yang membawa nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengajak wakil Freeport berunding memperoleh perpanjangan kontrak, pertama kali disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said. Namun Sudirman sama sekali tidak menyebut nama dan inisial tokoh dimaksud. Sudirman hanya menyebut tokoh tersebut adalah seorang politisi yang cukup ternama.

Kontrak Freeport Indonesia sendiri baru akan berakhir tahun 2019 mendatang. Sesuai Undang-Undang pembicaraan kelanjutan kontrak baru bisa dilaksanakan 2 (dua) tahun sebelum habis kontrak, yaitu tahun 2017 mendatang.

(DND/JAY/ES)

Berita Terbaru