Soal Paket Kebijakan Ekonomi XIII, Seskab: Negara Hadir Untuk Menyediakan Rumah Murah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 31.121 Kali
Seskab saat memberikan keterangan pers tentang Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 di Kantor Presiden, Jakarta (24/8). (Foto: Humas/Rahmat)

Seskab saat memberikan keterangan pers tentang Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 di Kantor Presiden, Jakarta (24/8). (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengemukakan, Paket Kebijakan XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menjawab apa yang menjadi basis dasar yang harus dijalankan ataupun menjadi tanggung jawab negara, yaitu berkaitan dengan salah satunya adalah sandang, pangan, dan papan.

“Ini berkaitan dengan papan, dalam hal ini adalah negara hadir untuk menyediakan rumah murah dengan cara yang lebih sederhana, perizinan yang tidak berbelit-belit. Dan mudah-mudahan ini juga akan direspons oleh perbankan, dan sekaligus oleh dunia usaha. Mudah-mudahan ini bisa dijalankan,” kata Pramono kepada wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/8) sore.

Pangkas Perizinan
Menko Perekonomian Darmin Nasution menambahkan, saat ini terdapat 33 izin yang diperlukan untuk membangun rumah, termasuk rumah bagi MBR. Kalau dihitung berapa lama mengurus proses perizinannya saja, menurut Darmin, untuk yang maksimum 5 hektar, antara 769-981 hari.

“Tentu saja biayanya juga menjadi besar. Oleh karena itu, ditempuh langkah-langkah untuk menyederhanakan dan tentu saja membuat lebih murah biayanya,” jelas Darmin.

Tujuan dan manfaat Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII ini, menurut Menko Perekonomian, adalah:

  1. Mendorong tercapainya target program pembangunan 1 juta rumah;
  2. Meningkatkan aksesibilitas masyarakat untuk mendapatkan rumah;
  3. Menyederhanakan perizinan dan mengurangi biaya serta waktu yang diperlukan untuk pengurusan izin pengembangan hunian rumah murah;
  4. Mengatur percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di atas lahan maksimal 5 hektar. Sehingga peraturan yang disiapkan akan lebih mudah dilaksanakan; dan
  5. Mendorong iklim berusaha bagi badan hukum di bidang perumahan dan pemukiman, sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan perumahan bagi MBR.

Adapun pokok-pokok deregulasi dalam PKE XIII meliputi:

a. Penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan, dengan menghapus/mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk pengembang membangun rumah MBR;

b. Penghapusan  perizinan yang  menyangkut izin lokasi, rekomendasi Peil Banjir, dan sebagainya;

c. Penggabungan perizinan; dan

d. Percepatan waktu proses perizinan.

“Dengan pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, maka biaya untuk pengurusan perizinan akan menjadi 30 persen. Jadi turun 70 persen dari sebelumnya. Perhitungan biaya tersebut telah dilakukan bersama-sama dengan Real Estate Indonesia (REI). Jadi ini bukan kita karang-karang sendiri,” jelas Darmin.

Menurut Menko Perekonomian, komponen yang berpengaruh pada penurunan biaya sebagai dampak penyederhanaan regulasi, terutama berasal dari:

1. Penurunan biaya pengurusan izin lingkungan;

2. Penghapusan biaya untuk mengurus izin lokasi;

3. Penurunan biaya untuk pengurusan izin UKL, UPL yang tadi amdal yang sederhana;

4. Penghapusan biaya untuk menyusun andalalin;

5. Penghapusan biaya untuk mengurus rekomendasi peil banjir;

6. Penurunan biaya untuk memperoleh advise planning;

7. Penurunan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);

8. Penurunan biaya pengecekan zona lokasi oleh BPN, jika lokasi berada di perumahan; dan

9. Penurunan biaya pemecahan sertifikat, dibuat SOP untuk menjadi standar biaya yang jelas.

(DND/RMI/ES)

Berita Terbaru