Soal Pemilihan Calon Pimpinan KPK, Pemerintah Hormati Sepenuhnya Kewenangan DPR

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 24.491 Kali
Salah satu Capim KPK, Johan Budi SP, saat mengikuti test wawancara yang dilakukan Pansel KPK, beberapa waktu lalu

Salah satu Capim KPK, Johan Budi SP, saat mengikuti test wawancara yang dilakukan Pansel KPK, beberapa waktu lalu

Meskipun telah melengkapi jumlah calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 10 (sepuluh) orang sesuai dengan ketentuan, yaitu 2 (dua) kali dari jumlah pimpinan, Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR-RI mengenai jumlah calon pimpinan KPK yang akan dipilih melalui uji kelayakanan (fit and proper test).

“Persoalan Capim KPK, karena sekarang ini sudah di DPR, itu kewenangan sepenuhnya ada di DPR. Apakah DPR mau memilih semuanya, artinya lima itu dipilih semua dari 10 atau milih 4 itu kan kewenangan DPR,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/11), menanggapi suara-suara di DPR-RI yang membuka peluang kemungkinan tidak dipilihnya 5 (lima) dari 10 nama Capim KPK yang sudah diajukan oleh Pemerintah ke DPR-RI.

Seskab menegaskan, pemerintah dalam hal ini menghormati sepenuhnya kewenangan yang dimiliki oleh DPR. Kalau nanti dipilih 5, kata Seskab, alhamdulillah karena berarti pemerintah tidak perlu melakukan upaya lain.

Tapi kalau dipilih 3 atau 4, menurut Seskab Pramono Anung, apakah nanti perlu dilakukan seperti yang sebelumnya, diputuskan pelaksana tugas (Plt) atau tidak, tentunya pemerintah akan mengkaji.

“Sekali lagi, pemerintah berpandangan karena ini sekarang kewenangan ada di Dewan, silakan Komisi III untuk memutuskan dari 10 nama itu (8+2), berapa yang akan diputuskan disetujui,” kata Pramono.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sudah menyerahkan 8 (delapan) nama Capim KPK kepada pimpinan DPR-RI. Kedelapan nama Capim KPK itu dibagi oleh Tim Panitia Seleksi menjadi empat kategori. Pertama, kategori pencegahan yang terdiri atas Saut Situmorang dan Surya Chandra, serta kategori penindakan yang terdiri atas Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan. Selanjutnya kategori manajemen, yaitu Agus Rahardjo dan Sujanarko. Terakhir, kategori supervisi dan pengawasan, yaitu Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif.

Selain kedelapan nama tersebut, DPR-RI juga telah menerima dua nama Capim KPK yang dihasilkan oleh Pansel sebelumnya, yaitu Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. DPR-RI berencana segera melakukan fit and proper test untuk memilih Capim KPK periode 2015-2020 dari kesepuluh nama Capim itu. (UN/RAH/ES)

Berita Terbaru