Soal Pemilihan Capim KPK, Presiden Jokowi: Menurut UU, DPR Memilih 5 Dari 10 Nama Yang Diajukan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 November 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 31.426 Kali
Presiden Jokowi dicegat wartawan usai memberi sambutan pada KOMPAS 100 CEO Forum, di JCC Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Editia/Setpres

Presiden Jokowi dicegat wartawan usai memberi sambutan pada KOMPAS 100 CEO Forum, di JCC Jakarta, Kamis (26/11). Foto: Editia/Setpres

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan komentar atas proses pembahasan hasil seleksi calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini sedang dibahas oleh Komisi III DPR-RI.

Menurut Presiden Jokowi, tugas pemerintah dalam pemilihan anggota KPK adalah membentuk panitia seleksi (Pansel), dan ini sudah dilakukan. Pansel pun sudah memilih 8 (delapan) nama Capim KPK, yang nama-namanya telah diserahkan pemerintah ke DPR-RI.

Soal kecenderungan DPR-RI mengulur-ulur waktu pemilihan pimpinan KPK, Presiden Jokowi meminta wartawan jangan menanyakan kepada dirinya.  “Jangan tanya saya, tanya ke pleno sana,” ujarnya.

Presiden hanya mengatakan, Pansel sudah memilih, kemudian juga kita sudah menyampaikan ke DPR. Dan ia mendengar bahwa memang komisi III sudah akan memutuskan.

“ Menurut Undang-Undang memang DPR memilih lima dari 10 nama yang diajukan,” ucap Presiden.

Kasus Pencatutan Namanya

Sementara itu terkait proses pembahasan kasus pencatutan namanya yang melibatkan salah seorang pimpinan DPR-RI, Presiden Jokowi mengatakan, dirinya mendukung sepenuhnya proses di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

“Saya mendukung penuh proses di MKD dan sudah saya sampaikan bolak balik, saya menghormati proses yang ada di MKD dan jangan sampai ada yang intervensi,” ucap Presiden di JCC usai menjadi pembicara di KOMPAS 100 CEO Forum, yang digelar di JCC Jakarta, , Kamis (26/11).

(TKP/ES)

 

Berita Terbaru