Soal Pengadaan Beras, Pemerintah Limpahkan Kewenangan Koordinasi Bulog Pada Kementerian Pertanian

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Maret 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 23.897 Kali

Beras Bulog-1Dengan pertimbangan untuk  mengantisipasi dampak kondisi iklim ekstrem yang dapat mengganggu penyerapan produksi gabah dan beras dalam negeri, memperkuat dan mempercepat persediaan beras, serta stabilisasi harga beras pada tingkat konsumen dan produsen, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 24 Februari 2017, Presiden Joko Widodo pada 24 Februari 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional.

Menurut Perpres ini, di antara Pasal 17 dan Pasal 18 dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 105) disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D, Pasal 17E, dan Pasal 17F.

Bunyi Pasal 17A adalah: 1. dalam rangka pelaksanaan penugasan kepada Perum BULOG khusus untuk komoditas gabah dan beras, kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 7 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 8 ayat (1) huruf b dan ayat (2), dan Pasal 11 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dilimpahkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

“Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan,” bunyi Pasal 17A ayat (2) Perpres ini.

Dalam melaksanakan kebijakan pengadaan pangan melalui pembelian gabah dan beras dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), menurut Perpres ini, mengacu pada Harga Pembelian Pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian gabah dan beras dalam negeri dengan kualitas di luar ketentuan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian,” bunyi Pasal 17B ayat (2) Perpres ini.

Adapun penyelesaian administrasi dan pembayaran yang ditimbulkan dari penugasan selama jangka waktu sebagaimana dimaksud, menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian

Terkait pelaksanaan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A, menurut Perpres ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian berkoordinasi dengan menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pasal 17E Perpres ini menegaskan, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden ini harus ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Selain itu, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian melaporkan hasil pelaksanaan Peraturan Presiden ini kepada Presiden atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 28 Februari 2017 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru