Soal Penundaan Revisi UU KPK, Seskab: Presiden Sudah Sampaikan, Tidak Perlu Ditafsirkan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Februari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 21.722 Kali
Seskab Pramono Anung

Seskab Pramono Anung (Foto: Humas/Jay)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, pertemuan konsultasi antara pimpinan DPR-RI dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2) kemarin, telah mengambil kesepakatan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.  Presiden sudah menyampaikan hasil kesepakatan itu, sehingga tidak perlu ada tafsir apa-apa.

“Presiden sudah dengan jelas menyampaikan apa yang disepakati bersama dengan Pimpinan DPR . Sehingga dengan demikian tidak perlu ditafsirkan apa-apa,” kata Seskab Pramono Anung kepada wartawan menjelang Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (23/2) siang.

Seskab menegaskan, karena itu sudah disampaikan secara terbuka oleh Presiden, bahwa Presiden ingin mendengarkan lebih dahulu dari masyarakat maka pembahasan itu ditunda.  “Jadi tidak perlu diterjemahkan apa-apa karena Presiden sudah menyampaikan,” tegasnya.

Apakah akan ada permintaan kepada DPR untuk menarik revisi UU KPK dari program legislasi nasional (prolegnas)?

“Ya presiden kemarin sudah menyampaikan dengan jelas ya. Jadi kalau Presiden sudah menyampaikan dengan jelas ya jadi tidak perlu ditafsirkan apa apa. Gitu,” tegas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Mengenai tenggat waktu sosialisasi, Seskab menjelaskan, tentunya nanti Presiden akan menyampaikan. Ia hanya mengingatkan, keputusan baru diambil kemarin, sehingga belum ada tenggat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya pertemuan konsultasi antara Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR-RI telah sepakat untuk menunda pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesepakatan ini dicapai dalam pertemuan konsultasi antara Presiden RI dengan Pimpinan DPR-RI, yang terdiri atas Ade Komarudin (Ketua), Fadli Zon (Wakil Ketua), Agus Hermanto (Wakil Ketua), Ketua Komisi, dan Ketua-Ketua Fraksi DPR-RI, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2) siang.

“Tadi, setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi Undang-Undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan persnya usai pertemuan konsultasi dengan Pimpinan DPR-RI di Istana Merdeka, Senin (22/2) siang.

Presiden menegaskan, dirinya sangat menghargai proses-proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi Undang-Undang KPK itu.

“Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi Undang-Undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” tegas Presiden Jokowi. (FID/ES)

 

 

 

Berita Terbaru