Soal Penunjukan Komjen Badrodin Haiti, Seskab: Sudah Dikomunikasikan ke DPR

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 126.092 Kali
Seskab Andi Wijayanto

Seskab Andi Wijayanto

Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto meluruskan berbagai pandangan yang tidak akurat terkait penunjukan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapol) Komisaris Jendral (Komjen) Badrodin Haiti  untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri, sehubungan dengan pemberhentian dengan hormat Jendral Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri.

Menurut Seskab, terkait penunjukan Komjen (Pol) Badrodin Haiti sekaligus penundaan pengangkatan Komjen (Pol) Budi Gunawan yang telah disetujui DPR-RI untuk diangkat sebagai Kapolri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakuka komunikasi dengan DPR-RI.

“Presiden melakukan komunikasi dengan Pak Setya Novanto (Ketua DPR) pada Kamis (13/1) malam. Keputusannya Jumat, berkoordinasi, hanya lisan, tertulisnya belum,” kata Andi Wijayanto di Komplek Istana Negara Jakarta, Senin (19/1).

Penjelasan Seskab mengenai koordinasi dengan DPR itu juga dibenarkan oleh Ketua DPR-RI Setya Novanto.

“Presiden telah menghubungi saya terkait Plt Kapolri, juga Pak Yusuf Kalla (Wakil Presiden),” kata Setyo Novanto saat berada di Istana Negara, Senin (19/1) siang.

Ketua DPR itu menghargai keputusan Presiden terkait Wakapolri sebagai pelaksanakan tugas-tugas dan fungsi kewenangan Kapolri sebagai jalan terbaik dan menunggu proses selanjutnya.

Supaya Tidak Vakum

Terkait penunjukan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti Haiti  untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri itu, Seskab Andi Wijayanto mengatakan, keputusan presiden tersebut dilakukan agar Wakapolri bisa ambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjamin fungsi kepolisian tetap berjalan.

“Fungsi kepolisian strategis, tidak perlu kevakuman, Pak Haiti sebagai Wakapolri,” kata Andi.

Seskab juga mengungkapkan penunjukan Wakapolri melaksanakan tugas Kapolri tidak berdasarkan Pasal 11 ayat (5) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.

“Yang pasti kami tidak gunakan Pasal 11 ayat (5) tentang Plt Kapolri, Presiden lakukan diskresi dengan pelaksana fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan kepolisian, maka hari Jumat itu ambil keputusan untuk menetapkan Wakapolri menjalankan fungsi-fungsi harian,” papar Seskab Andi Wijayanto.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan penandatanganan dua Keputusan Presiden (Keppres) terkait jabatan Kapolri.

“Saudara-saudara pada malam ini saya telah menandatangani dua Keputusan Presiden, yang pertama adalah Keppres pemberhentian Jendral Polisi Sutarman sebagai Kapolri. Kemudian yang kedua, tentang penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Drs. Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Kapolri,” kata Presiden Jokowi dalam pengumuman resminya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/1) malam.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga mengemukakan, bahwa proses pemilihan Kapolri baru untuk menggantikan Jendral Sutarman telah dilakukan pemerintah sejak proses dari seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), kemudian diajukan surat ke DPR, kemudian persetujuan dari DPR-RI.

Namun, lanjut Presiden Jokowi, berhubung Komjen (Pol)  Drs. Budi Gunawan, S.H., M.Si, sedang menjalani proses hukum maka  ia memandang perlu untuk menunda pengangkatannya sebagai Kapolri.

“Jadi, menunda bukan membatalkan. Ini yang harus digaris bawahi,” tegas Presiden Jokowi.

(*/ANT/ES)

Berita Terbaru