Soal Perppu No. 1/2017, Presiden Jokowi: Itu Komitmen Internasional Yang Sudah Kita Tanda Tangani

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Mei 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 30.246 Kali
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Hari Buku Nasional, di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/5). (Foto: Humas/Jay)

Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri Hari Buku Nasional, di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/5). (Foto: Humas/Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, bahwa penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan terkait dengan implementasi pertukaran informasi keuangan secara otomatis yang akan berlaku mulai 2018 mendatang.

“Itu sudah saya sampaikan di mana-mana. Perppu ini adalah menindaklanjuti, karena itu juga ditunggu komitmen kita mengenai ikut-tidaknya kita di dalam automatic exchange of information. Ini ditunggu semuanya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai menghadiri Hari Buku Nasional, di halaman tengah Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (17/5) sore.Presiden menegaskan, pemerintah sudah menyampaikan berkali-kali saat sosialisasi tax amnesty atau pengampunan pajak,  bahwa nantinya tahun 2018 di seluruh dunia semua negara itu akan membuka diri terhadap informasi perbankannya.

Jadi, lanjut Presiden, Perppu itu dalam rangka internasional juga dalam rangka kepentingan di dalam negeri.

“Jadi saya kira tidak perlu kaget. Memang seluruh dunia nanti membuka diri terhadap itu. Dan itu sudah saya sampaikan berkali-kali, hati-hati bahwa tahun 2018 semuanya nanti akan bisa terbuka,” ujar Presiden.

Tetapi Presiden Jokowi mengingatkan bahwa informasi itu hanya dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang memang diperlukan. “Terus buka-bukaan juga tidak, ya, ada batasan-batasan, ada aturan-aturan yang harus diikuti, ya,” tegasnya.

Saat ditanya wartawan apakah materi Perppu itu sudah dikirim ke DPR? Presiden mengatakan, tentu saja dikirim ke DPR karena itu Perppu.

Presiden menegaskan kembali, bahwa manfaat penerbitan Perppu yang memberikan akses bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan itu, adalah kita mengikuti komitmen internasional yang sudah ditandatangani sekian tahun yang lalu. “Ya, ini komitmen keterbukaan yang harus kita ikuti,” pungkasnya. (DNA/FID/JAY/OJI/ES)

Berita Terbaru