Soal Perppu Ormas, Mendagri Bantah Pemerintah Anti Ormas Keagamaan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Juli 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 18.560 Kali

Pak MendagriMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bukan berarti pemerintah anti Ormas Keagamaan. Namun, penerbitan Perppu itu  merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Mendagri mengkritik wacana di media-media sosial yang dinilainya melenceng karena mengesankan penerbitan Perppu itu seolah-olah karena pemerintah dianggap anti ormas keagamaan, dalam hal ini Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Padahal, lanjut Mendagri, sebenarnya pemerintah hanya mengambil sikap terhadap ormas yang diduga melenceng karena ingin mengganti landasan dasar negara yakni Pancasila serta UUD 1945.

“Sesuai UUD 1945 negara akan melindungi warganya yang ingin berserikat, termasuk membentuk ormas. Kalau ada organisasi yang berdiri atas nama agama, sah-sah saja. Namun, keberadaanya di Indonesia tentu harus patuh dan tunduk kepada aturan,” kata Tjahjo di Jakarta, Senin (17/7), sebagaimana dikutip situs www.kemendagri.go.id.

Mendagri menegaskan, ormas harus menghormati landasan negara kita yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Kalau mulai menyimpang, maka ormas tersebut telah melanggar.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menjelaskan, bahwa Perppu No. 2 Tahun 2017 diterbitkan karena adanya sejumlah ancaman terhadap kebangsaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang karakternya bisa berupa ancaman ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya.

Pemerintah, lanjut Presiden, tidak akan membiarkan, baik itu ormas, individu, yang menyalahgunakan kebebasan yang telah diberikan. “Negara harus berani mengendalikan dan mengontrol karena memang adalah fungsi negara,” kata Presiden Jokowi pada pembukaan pendidikan Akademi Bela Negara Partai Nasdem, di Jakarta, Minggu (16/7) siang.

Terkait pihak-pihak yang tidak setuju dengan Perppu Ormas, Presiden menjelaskan, bahwa pemerintah memberikan ruang untuk menggunakan jalur hukum. “Yang tidak setuju dengan Perppu silakan tempuh jalur hukum. Kita negara hukum,” tegas Kepala Negara seraya menambahkan, bahwa negara tidak bisa dirongrong masa depannya, dirongrong kewibawaannya. (Puspen Kemendagri/ES)

Berita Terbaru