Soal Realokasi Anggaran, Menkeu: Belanja Modal Diubah Dari ‘Single Year’ Jadi ‘Multiyear’

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 April 2020
Kategori: Berita
Dibaca: 2.908 Kali

Tata Cara Kontrak masa Covid-19. (Sumber: Kemenhub)

Belanja modal akan diubah dari single year menjadi multiyear terutama pada alokasi anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan kementerian-kementerian yang melakukan belanja modal cukup besar.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati (SMI), saat memberikan keterangan pers usai Sidang Kabinet Paripurna (SKP), Selasa (14/4).

”Ini nanti bisa diharapkan dari Rp145 triliun akan ada space Rp59 triliun. Tidak berarti bahwa proyeknya menjadi mangkrak tapi hanya di-delay untuk diperpanjang, sehingga pressure untuk APBN tahun ini akan bisa kita atasi bersama,” ujar Menkeu.

Mengenai realokasi anggaran tahun 2020, Menkeu sampaikan bahwa APBN akan menghadapi tekanan yang luar biasa untuk tahun 2020 ini dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintruksikan fokus tahun ini ada tiga yakni: kesehatan; social safety net; dan membantu atau melindungi sektor-sektor informal, usaha kecil menengah, dan sektor dunia usaha umumnya.

”Ini juga supaya tidak terjadi penjalaran masalah dari masalah kesehatan dan kemudian menjadi masalah sosial, menjadi masalah ekonomi dan bahkan menjadi masalah sistem keuangan. Kita mencoba untuk domino efek ini tidak terjadi melalui langkah-langkah extraordinary tahun ini,” imbuh Menkeu.

Untuk belanja tambahan yang disampaikan oleh Presiden, Menkeu jelaskan yaitu kesehatan akan ditambahkan Rp75 triliun, mulai dari untuk insentif tenaga kesehatan, untuk penanganan pasien, untuk upgrade rumah sakit; untuk bansos yang dinaikkan Rp110 triliun; dukungan industri Rp70 triliun dan ada dukungan pembiayaan atau below the line yang disebut program pemulihan ekonomi dengan issurance bonds Rp150 triliun sehingga akan menyebabkan postur APBN 2020 mengalami perubahan.

”Agar defisit tetap terjaga, maka Perpres Nomor 54 Tahun 2020 oleh Bapak Presiden sudah dikeluarkan. Yang merupakan rambu-rambu untuk seluruh Kementerian/Lembaga dan daerah mengalami penyesuaian atau penurunan dari belanja-belanja yang tadinya direncanakan dilakukan 2020. Contohnya, untuk perjalanan dinas dan paket meeting serta honor yang tahun ini dialokasikan Rp49,9 triliun, kita akan coba potong hingga Rp35,6 triliun. Ini untuk bisa mendanai COVID-19,” urai Menkeu.

Belanja-belanja barang yang diserahkan oleh kementerian/lembaga untuk masyarakat dan pemda dari Rp46,7 triliun, menurut Menkeu, akan dipotong Rp8 triliun. Ia menambahkan bahwa belanja barang lain yang tidak prioritas nasional yang mencapai Rp173,8 triliun akan dilakukan pemotongan dan penyisiran hingga Rp41 triliun, terutama untuk belanja yang dianggap tidak mendukung prioritas nasional, dan belanja modal yang tadinya Rp145,7 triliun akan dilakukan penyisiran.

”Ini adalah langkah-langkah penghematan belanja K/L yang tadi telah disetujui oleh Bapak Presiden sudah diumumkan di dalam Perpres Nomor 54 dan akan ada langkah-langkah lanjutan agar kita semuanya, kementerian/lembaga dan daerah, semuanya ikut bergotong royong mengatasi masalah Covid-19,” kata SMI.

Untuk daerah, Menkeu menyebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, bersama-sama diinstruksikan residen untuk memberikan arahan kepada daerah dalam melakukan penyesuaian APBD-nya.

”Saat ini kita sudah menyampaikan bahwa penghematan belanja daerah yang diperlukan itu bisa mencapai sampai Rp383,4 triliun yang harus dipakai untuk menciptakan keleluasaan dalam menangani Covid-19. Jadi ini penghematan bukan untuk dipotong dan disimpan tapi untuk mengubah alokasinya bagi pelaksanaan penanganan Covid-19,” tandas Menkeu.

Lebih lanjut, Menkeu sampaikan akan mengidentifikasi dari belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal bahkan sampai memberikan rincian penurunan hingga 50 PERSEN untuk belanja barang dan belanja modal, dan seluruh space-nya kemudian dipakai untuk tadi, masalah kesehatan, membantu masyarakat (bansos), dan membantu dunia usaha sehingga akan terjadi perubahan yang cukup besar.

”Dalam situasi ini kita akan menyampaikan juga kepada daerah bahwa memang dengan penurunan penerimaan, maka APBD pun juga akan mendapatkan imbas. Sekarang APBD akan menghadapi kemungkinan penurunan dari pendapatan asli daerah dan juga adanya penurunan transfer dana ke daerah akibat tekanan yang luar biasa dari Covid-19 ini,” ujarnya.

Oleh karena itu, Menkeu meminta daerah menyesuaikan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modalnya untuk bisa tetap memprioritaskan pada tiga hal tadi yaitu: di bidang kesehatan penanganan Covid-19, seluruh belanja kesehatan justru harus ditingkatkan namun belanja yang lain dikurangi; belanja bansos juga harus ditingkatkan namun belanja-belanja lainnya harus dikurangi; dan belanja untuk membantu dunia usaha terutama usaha kecil dan menengah.

”Kita berharap dengan situasi ini pemerintah baik pusat dan daerah mampu fokus menangani masalah Covid-19 ini, baik dari sisi kesehatan, baik dari sisi membantu masyarakat dalam bentuk bansos, dan baik dari sisi membantu dunia usaha baik dari sektor informal maupun sektor UMKM dan korporasi. Sehingga kita bisa memberikan bantalan pengamanan yang cukup optimal dalam situasi tekanan yang luar biasa akibat Covid-19 ini,” pungkas Menkeu. (TGH/FID/EN)

Berita Terbaru