Soal Reshuffle Kabinet, Seskab: Itu Kewenangannya Pada Presiden
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, dalam hal perombakan atau reshuffle kabinet, Presiden memiliki kewenangan prerogratif, yang dijamin dengan undang-undang. Dan, tentunya persoalan reshuffle, lanjut Seskab, menjadi kewenangan Presiden.
Memang beberapa waktu lalu ada beberapa yang meminta untuk dua nama dan sebagainya dan sebagainya. Tetapi yang jelas bahwa kita harus menghormati, dan ini kewenangan Presiden, kata Pramono kepada wartawan yang mencegatnya sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1) siang.
Tentunya, lanjut Seskab, Presiden di dalam memutuskan reshuffle kabinet akan berkonsultasi dan juga menyampaikan diskusi dengan Wakil Presiden. Di luar itu, kewenangan atau kehormatan itu sepenuhnya ada pada Presiden, tegasnya.
Apa benar PAN ajukan dua nama? Ya itu tersebutkan tetapi kan sudah dibantah sendiri dengan Partai Amanat Nasional. Dan kami anggap bahwa kalau memang itu sudah dibantah ya sudah. Tetapi yang jelas kalau ada reshuffle itu kewenangan presiden, jelas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung. (FID/ES)