Soal Revisi UU Pilkada, Presiden Jokowi Minta Tidak Terperangkap Kepentingan Politik Jangka Pendek

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 23.309 Kali
Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas tentang Pilkada Serentak (15/3) di Kantor Presiden. (Foto: Humas/ Jay)

Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas tentang Revisi UU Pilkada, Selasa (15/3), Kantor Presiden. (Foto: Humas/ Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pertama yang digelar akhir tahun  2015 telah berlangsung dengan aman, damai dan demokratis. Saat ini kita sedang dalam proses mempersiapkan pilkada serentak berikutnya yaitu tahun 2017. Presiden menginginkan, agar pelaksanaan pilkada serentak yang akan datang dapat berjalan dengan lancar, lebih lancar, lebih aman, dan disertai  perbaikan-perbaikan di setiap kekurangan yang sebelumnya ada.

Menurut Presiden Jokowi, perlu adanya perbaikan regulasi yang dapat memayungi proses pelaksanaan pilkada serentak berikutnya sehingga bisa berjalan lebih baik. Perbaikan regulasi itu, kata Presiden, bukan hanya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga melakukan koreksi-koreksi, melakukan penyempurnaan-penyempurnaan yang sifatnya substansial berdasarkan pengalaman praktik pada pilkada kemarin. Juga bisa memuat aturan-aturan baru yang belum diatur dan tentu saja yang sifatnya adalah antisipatif ke depan.

 “Saya tidak ingin aturan-aturan regulasi pilkada kita bersifat tambal sulam yang sifatnya hanya menutupi kekurangan-kekurangan yang lalu, namun mestinya harus antisipatif  terhadap hal-hal yang terjadi di masa yang akan datang,” kata Presiden Jokowi saat memimpin Rapat Terbatas yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (5/3) sore.

Presiden mengingatkan, undang-undang yang tambal sulam itu akan memakan energi, waktu, dan biaya. Untuk itu, Presiden berharap agar regulasi dapat benar-benar menjadi payung hukum yang  sifatnya jangka panjang.

“Regulasi pilkada tersebut harus menjadi payung hukum yang sifatnya jangka panjang. Saya minta dilakukan pemetaan masalah. dan minta diperhatikan betul revisi Undang-Undang Pilkada agar tidak terperangkap kepentingan politik jangka pendek, tetapi undang-undang ini harus bisa menjamin demokrasi di daerah dan agar bisa berjalan demokratis, jujur, dan adil,” tegas Presiden.

Presiden juga meminta agar rumusan-rumusan pasal-pasalnya dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota lebih jelas tidak menimbulkan multitafsir dalam kita menjalankannya.

Rapat Terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menko PMK Puan Maharani, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menkumham Yasonna H. Laoly, Menkominfo Rudiantara, dan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi.

(DID/FID/ES)

Berita Terbaru