Soal SE Waktu Sambutan Menteri, Seskab: Presiden Ingin Langsung Pada Inti Persoalan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Januari 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 28.117 Kali
Seskab Pramono Anung membisikkan sesuatu kepada Menko Polhukam Wiranto, usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1) sore. (Foto: Rahmat/Humas)

Seskab Pramono Anung membisikkan sesuatu kepada Menko Polhukam Wiranto, usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1) sore. (Foto: Humas/Rahmat)

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung membenarkan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor B-750/Seskab/Polhukam/12/2016 tertanggal 23 Desember 2016 perihal Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang Dihadiri oleh Presiden. Surat edaran ini mengatur tentang durasi sambutan para Menteri/Pimpinan Lembaga pada kegiatan yang dihadiri oleh Presiden.

“Presiden kita ini, Presiden yang selalu tidak mau bertele-tele, langsung pada substansinya, pada inti persoalan,” tegas Seskab Pramono menjawab latar belakang dikeluarkannya surat edaran ini sebelum mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/1) sore.

Karena itu melalui Surat Edaran tersebut, Seskab meminta Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Jaksa Agung/Panglima TNI/Kapolri dalam menyiapkan dan menyampaikan sambutan pada suatu kegiatan yang dihadiri Presiden, perlu memperhatikan (a) agar materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan dimaksud; dan (b) penyampaian sambutan paling lama 7 (tujuh) menit.

“Kalau acara yang menghadirkan Presiden, seyogyanya para Menteri/Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, K/L dan siapapun itu melaporkan apa yang kemudian perlu dilakukan,” ungkap Seskab.

Seskab Pramono Anung juga mengingatkan, seharusnya sambutan tersebut tidak digunakan untuk berorasi atau berpidato yang cukup panjang di depan Presiden.  “Itu tidak layak,” pungkasnya. (RMI/ES)

Berita Terbaru