Soal Status Tersangka Ahok, Menko Polhukam: Terbukti Tidak Ada Intervensi Presiden
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menilai, keputusan Bareskrim Polri yang telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama, merupakan keputusan murni penyelidikan yang didasarkan dari berbagai kesaksian yang diberikan secara profesional.
Proses hukum tersebut telah terbukti tidak ada sama sekali intervensi dari Pemerintah atau Presiden yang mempengaruhi tegaknya keadilan, kata Menko Polhukam Wiranto melalui siaran persnya, Rabu (16/11) siang.
Dengan putusan Polri itu, Menko Polhukam mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan sedang berjalan, dan mempercayai sepenuhnya kepada aparat penegak hukum guna menyelesaikan masalah ini secara tuntas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi melakukan hal-hal negaif yang justru melanggar hukum, yang akan merugikan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengikuti proses hukum selanjutnya sesuai dengan apa yang telah dikemukakan oleh pemerintah, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, pungkas Wiranto. (ES)