Soal Taksi Grab dan Uber, Menkominfo Tidak Ingin Abaikan Aspirasi Masyarakat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 16 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 20.681 Kali
Menkominfo Rudiantara

Menkominfo Rudiantara

Terkait dengan protes pengemudi taksi umum terhadap beroperasinya taksi berbasis online, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengaku sudah melakukan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pengelola Grab Taxi, dan Uber Taxi. Namun demikian, Menkominfo mengatakan masih harus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar keputusan yang diambil tepat.

Menkominfo menegaskan, sebenarnya  sudah ada aturan perundangan dalam kaitan beroperasinya taksi umum, tapi ia tidak ingin mengabaikan fakta dan aspirasi masyarakat yang menginginkan layanan transportasi umum yang lebih nyaman dan lebih terjangkau dari sisi biaya.

“Aplikasi online itu sesuatu keniscayaan, ya. Itu biar bagaimana pun akan datang, tidak bisa distop. Justru kita harus manfaatkan untuk proses yang lebih efisien,” kata Rudiantara kepada wartawan usai Ratas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3) sore.

Menurut Menkominfo, ada kesepakatan untuk menyelesaikan ini dalam tatanan yang ada dengan angkutan berbasis online tetap bisa berjalan. Namun diakui Rudiantara jika masih ada permasalahan teknis yang mendalam.

Untuk itu, lanjut Menkominfo, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian UKM dan Koperasi untuk percepatan proses penyelesaian.

Menkominfo menegaskan, dirinya menampung aspirasi dari sisi taksi konvensional, taksi online, maupun masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa telah melaporkan hal ini kepada Presiden, dan dalam waktu beberapa saat ini akan selesai. Menkominfo mengharapkan keputusan yang diambil masyarakat bisa menikmati layanan dengan baik, lebih nyaman, dan lebih terjangkau.

“Hanya ini perlu waktu beberapa saat lagi untuk menyelesaikan antara yang saya sendiri harus ke Kementerian Koperasi, dengan Dinas Perhubungan DKI, dengan (Menteri) Perhubungan dan lain sebagainya. Dan dari (Menteri) Perhubungan juga tadi Pak Sekjen menyampaikan akan ada beberapa penyesuaian aturan-aturan di level atau di tingkat peraturan menteri agar bisa lebih, apa ya istilahnya, lebih menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi,” jelas Rudiantara.

Rudiantara mengaku akan menyiapkan aturan baik  dari sisi sektor  regulasi  dan undang-undang transportasi untuk mengantisipasi perkembangan masalah online ini.

“Tetapi di level yang bawah yang bisa dilakukan bersama Pak Jonan (Menhub) tentunya akan kami lakukan penyesuaian, itu yang pertama. Kemudian keberadaan dari pada OTT (over the top) internasional itu saya sudah sampaikan beberapa kali, insya Allah akhir bulan ini akan dikeluarkan kebijakan mengenai bahwa OTT internasional harus dalam BUT (Bentuk Usaha Tetap),” tambahnya.

Rudiantara mengatakan adanya BUT  dibutuhkan untuk masalah costumer services, consumer protection, dan masalah level playing field dari sisi aspek legal maupun perpajakan.

“Kita kan kadang-kadang masa OTT nasional bayar pajak OTT asing tidak bayar pajak. Itu kira-kira dari konsep makro strategi, dari regulasi yang akan kita terapkan di Indonesia,” pungkas Menkominfo

(FID/DID/ES)

Berita Terbaru