Soal Tax Amnesty, Presiden Jokowi Ingin Ada Pengembalian Modal Yang Tersimpan di LN

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 25 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 27.504 Kali
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas soal pengampunan pajak, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/4) sore. (Foto: JAY/Humas)

Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas soal pengampunan pajak, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/4) sore. (Foto: Humas/Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menghormati proses legislasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang kini tengah berlangsung di DPR. Namun Presiden menegaskan, bahwa pemerintah ingin tax amnesty itu bermanfaat nyata bagi kepentingan nasional terutama dalam penerimaan negara.

Presiden meminta kepada jajaran pemerintahan untuk  memperluas tax base (basis pajak), sehingga, ke depan negara mempunyai data yang lebih banyak lagi untuk wajib pajak.

“Kemudian yang kedua dengan tax amnesty ini sebetulnya yang kita inginkan adalah repatriasi modal dari luar menuju ke dalam,” kata Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada Rapat Terbatas (ratas) yang membahas RUU Tax Amnesty, di Kantor Presiden, Jakarta. Senin (25/4) sore.

Menurut Presiden Jokowi, keinginan dari tax amnesty ini adalah adanya capital inflow atau ada arus uang masuk, sehingga negara akan mendapatkan pengembalian modal yang lama tersimpan di bank luar negeri (LN), dan diharapkan uang yang kembali nantinya bisa menggerakkan perekonomian Indonesia.

Namun, tegas Presiden, dengan atau tanpa tax amnesty dan repatriasi, dirinya memerintahkan kepada Dirjen Pajak agar reformasi perpajakan terus dilakukan. “Selanjutnya juga penegakkan hukum untuk wajib pajak juga terus dilakukan terutama apabila dikemudian hari ditemukan data baru mengenai ketidakbenaran pelaporan pajak tersebut, ” tegasnya.

Lebih lanjut, Presiden meminta kepada Gubernur BI (Bank Indonesia), Kepala OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Kepala Bappenas, serta Kementerian BUMN untuk mempersiapkan instrumen investasi apa yang harus dipersiapkan apabila tax amnesty ini disetujui oleh DPR. “Instrumen investasi apa yang harus kita persiapkan apabila arus uang itu dalam posisi berbondong-bondong, baik investasi portofolio maupun investasi langsung,” ujarnya.

Rapat Terbatas itu diikuti oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Rizal Ramli, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menkeu Bambang Brodjonegoro, Gubernur BI Agus Martowardojo, Ketua OJK Muliaman Hadad, Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menkumham Yasonna Laoly. (FID/DID/ES)

Berita Terbaru