Soal Tax Amnesty, Presiden Jokowi: Ini Hak Bukan Kewajiban, Bisa Digunakan Bisa Tidak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 41.918 Kali
Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai membuka IFFC, di ICE, BSD, Tangerang, Banten, Selasa (30/8) pagi. (Foto: Humas/Jay)

Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai membuka IFFC, di ICE, BSD, Tangerang, Banten, Selasa (30/8) pagi. (Foto: Humas/Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, program pengampunan pajak atau tax amnesty memang menyasar pembayar-pembayar pajak besar, utamanya, yang menaruh uangnya di luar negeri. Tetapi,  lanjut Presiden, tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain seperti pengusaha menengah dan pengusaha kecil.

Tetapi untuk menghilangkan gosip, rumor, atau keresahan jika ada, meskipun menurut Presiden yang dilihatnya di bawah juga enggak ada apa-apa, sudah keluar Peraturan Dirjen yang kurang lebih mengatakan misalnya untuk petani, nelayan, pensiunan tidak perlu ikut tax amnesty.

“Betul? enggak ikut atau apa istilahnya apa, tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai membuka Indonesia Fintech Festival and Conference (IFFC), di Indonesia Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, Banten, Selasa (30/8) pagi.

Presiden Jokowi menegaskan, bahwa mengikuti tax amnesty itu hak, bukan kewajiban. Kalau wajib, maka seluruh masyarakat misalnya harus, wajib. “Ini kan hak, yang gede pun sama saja kan, bisa menggunakan, bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan bisa tidak, usaha kecil juga bisa menggunakan bisa tidak. Ini kan haknya. Ini payung hukum tax amnesty ini diberikan untuk itu. Jadi bukan wajib,” ujarnya.

Logika gampangnya, lanjut Presiden, seperti itu. Kalau kewajiban semua, nah itu baru rame. “Ini enggak kok. Ini hak yang bisa digunakan bisa tidak,” tegas Presiden.

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengatakan, kita ini harusnya konsentrasi ke hal-hal yang besar. “Kamu-kamu nanyakan hal-hal yang menurut saya enggak perlu diramein, karena memang itu hak kok. Tapi untuk mengatasi itu sudah keluar Peraturan Dirjen Pajak ya,” pungkas Presiden Jokowi. (JAY/FID/ES)

Berita Terbaru