Soal Usulan Revisi UU KPK, Sikap Pemerintah Tunggu Setelah DPR Resmi Meminta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 32.081 Kali
Seskab Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan, di ruang kerjanya, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Jumat (9/10) siang

Seskab Pramono Anung menjawab pertanyaan wartawan, di ruang kerjanya, Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Jumat (9/10) siang

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, usulan mengenai revisi terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini masih dalam domain inisiatif DPR, dan itu sudah dilakukan. Karena itu, pemerintah baru akan menyampaikan responnya setelah nanti DPR resmi meminta.

“Apa yang menjadi respons sikap pemerintah nanti setelah secara resmi DPR meminta kepada Pemerintah,” kata Pramono kepada wartawan yang memintanya waktu wawancara, di ruang kerjanya, Gedung III Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Jumat (9/10) siang, menanggapi kontroversi yang terjadi menyusul inisiatif sejumlah anggota DPR dari beberapa fraksi untuk melakukan kembali pembahasan mengenai UU KPK. Seskab menjelaskan, sekarang ini kan belum waktunya Pemerintah menunjukkan sikap apapun terkait inisiatif merevisi UU KPK itu, karena ini masih urusannya di Parlemen (DPR) seperti apa.

“Kalau Pemerintah mengambil sebuah kebijakan ya domainnya di domain pemerintah, kemudian pada saatnya dilakukan pengawasan oleh parlemen,” ujar Seskab seraya menegaskan, dengan demikian, sekarang ini pemerintah sedang menunggu proses yang ada di Parlemen.

Meski demikian, menurut Pramono, Pemerintah memperhatikan seluruh pro kontra aspirasi yang ada, bukan hanya yang kontra, yang pro pun juga ada. “Nah, yang pro kontra itu semuanya diperhatikan oleh pemerintah, tetapi bagaimana sikap pemerintah ya nanti. Kalau saya ngomong sekarang, pasti saya ngarang,” ungkap Seskab mengakhiri wawancara di ruang kerjanya. (EN/DNS/ES)

Berita Terbaru