Soal UU Penyelenggaraan Pemilu, Mendagri: Paling Lambat Awal Januari 2017 Selesai

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Agustus 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 24.945 Kali
Mendagri menjawab pertanyaan wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima komisioner KPU, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/8) pagi. (Foto: Humas/Jay)

Mendagri menjawab pertanyaan wartawan usai mendampingi Presiden Jokowi menerima komisioner KPU, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/8) pagi. (Foto: Humas/Jay)

Pemerintah merespon positif harapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar persiapan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2019 bisa berlangsung lancar, maka pembahasan mengenai Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu perlu didorong untuk selesai paling lambat akhir tahun 2016 ini.

Mudah-mudahan pada bulan September nanti pemerintah sudah mengirimkan ke DPR sehingga masih ada waktu untuk Oktober, November, Desember. Paling awal pada pembukaan Sidang Januari 2017 revisi UU Pemilu akan bisa selesai,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima Komisioner KPU, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (9/8) pagi.

Terkait draf mengenai revisi UU Pemilu, Mendagri mengatakan sudah diserahkan kepada Presiden, sudah ada alternatif 1, alternatif 2, alternatif 3, dan nanti akan dibahas dulu di dalam Rapat Terbatas.

“Mudah-mudahan pertengahan September sudah bisa kita kirimkan Amanat Presiden (Ampres)nya kepada DPR untuk dibahas dan sudah kami sampaikan juga kepada KPU untuk memberikan masukan, karena yang penting adalah masalah integritas dan transparansi. Itu yang harus menjadi titik kendala,” kata Mendagri.

Menurut Mendagri, dalam merevisi Undang-Undang itu, pihaknya juga ingin lebih memberikan porsi yang setepat-tepatnya kepada KPU. Mendagri menilai KPU merupakan sebuah lembaga negara, tetapi nasib KPU tidak sama dengan lembaga-lembaga negara yang lainnya.

Ia menunjuk contoh kecil saja masalah kesehatan, anggaran kesehatan KPU itu tidak ada. Kalau sakit, mereka berobat sendiri, sebut Tjahjo, padahal semua lembaga negara, termasuk Ombudsman, LPSK, KY itu semua mendapatkan jaminan kesehatan.

“Saya kira untuk bisa kita pertimbangkan dengan baik karena persiapan pemilu serentak 2019, KPU sudah menyampaikan kepada Bapak Presiden bahwa tahapannya sudah dimulai pada tahun 2017. Berkaitan dengan verifikasi calon partai politik kemudian yang berkaitan dengan hal-hal yang tadi untuk daerah pemilihan, baik provinsi , kota, dan kabupaten,” tegas Mendagri.

Pansel Pemilu

Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga menyampaikan, bahwa pihaknya sudah menyerahkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengenai inventarisasi nama-nama calon Panitia Seleksi (Pansel) KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tjahjo menegaskan, kalau lima tahun yang lalu Ketua Panselnya adalah Mendagri, tapi untuk tahun ini ia meminta sebaiknya tidak Mendagri. “Nanti kalau Mendagri dari Partai Politik nanti ribut lagi. Jadi akan kita pilih figur yang benar-benar bersih, benar-benar bisa diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. (DNA/ES)

Berita Terbaru