Soal UU Terorisme, Presiden Jokowi: Pencegahan Perlu Payung Hukum Yang Jelas

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 20 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 17.907 Kali
Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta (20/1) (Foto:Humas/Rahmat)

Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta (20/1) (Foto:Humas/Rahmat)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang (UU) Terorisme saat ini masih dalam proses.

Pemerintah pun, lanjut Presiden, sudah melakukan konsultasi dengan DPR, MPR, dan lembaga negara yang lain. “Intinya mereka mempunyai pemikiran yang sama pentingnya. Bisa ada beberapa alternatif yang, ini belum diputuskan, masih dalam proses semuanya. Bisa nanti revisi Undang-Undang, bisa nanti Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang), bisa nanti membuat undang-undang baru mengenai pencegahan,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan, di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (20/1) siang.

Saat ditanya wartawan apakah situasinya saat ini sudah genting? Menurut Presiden, sekarang ini memang mau tidak mau ini ada sebuah keperluan yang sangat mendesak. Untuk itu segera diselesaikan. “Sehingga polisi bisa melakukan pencegahan-pencegahan yang diberikan payung hukum yang jelas. Sehingga ada keberanian bertindak di lapangan,” ujarnya.

Kapan akan ketemu lagi (pemerintah dengan lembaga negara, red) untuk memutuskan? “Secepatnya, kita akan ketemu dengan menteri dan lembaga yang lain siap, baru nanti diputuskan,” kata Presiden Jokowi.

Presiden mengakui jika dalam pembahasan mengenai revisi UU Terorisme itu juga dibicarakan peluang mengenai kemungkinan pencabutan kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari luar negeri.

“Termasuk di situ di dalamnya. Yang berkaitan dengan itu juga termasuk,” tegas Presiden Jokowi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dalam pertemuan konsultasi antara Presiden dengan para pemimpin lembaga negara, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1), masalah revisi UU Terorisme itu juga masuk dalam bahasan.

Namun Presiden Jokowi menegaskan bahwa itu baru pembahasan awal. “Ini semuanya di lembaga negara kan ada proses, pada saat kita bertemu lagi mungkin sudah bisa memutuskan,” papar Jokowi.

Adapun Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan dan Ketua DPR RI Ade Komarudin menyambut baik usulan untuk melakukan revisi UU Terorisme itu.

“Hampir kesepakatan bersama, karena itu penting mengenai revisi undang-undang mengenai terorisme. Mengenai apa? Mengenai pencegahan, orang-orang itu latihan untuk teror itu tidak ada pasalnya, ini polisi minta,” kata Zulkifli kepada wartawan seusai mengikuti pertemuan konsultasi Presiden dengan pimpinan lembaga negara, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1) siang.

Hal senada disampaikan oleh Ketua DPR RI Ade Komarudin yang menyetujui dilakukannya revisi pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Cuma kami juga memberikan pandangan kalau revisi membutuhkan waktu, tahapan, dan prosedur yang harus dilalui,” kata Ade Komarudin, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (19/1) siang. (FID/ES)

Berita Terbaru