Soal Wakil Panglima TNI, Moeldoko: Usulan Sementara Bisa Dari TNI AU
Panglima TNI Jenderal Moeldoko membantah pendapat tentang adanya usulan Wakil Panglima TNI akan dapat memecah belah TNI.
TNI itu memiliki struktur yang kuat, tegas, kata Moeldoko kepada wartawan seusai bersama Menlu Retno Marsudi dan Kepala BIN Marciano Norman diterima Presiden Joko Widodo, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).
Moeldoko menjelaskan alasan usulan jabatan Wakil Panglima TNI itu, di antaranya dari evaluasi TNI, struktur dari Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dinilai tidak efektif, karena asistennya adalah asisten Panglima TNI, sehingga ada posisi Letnan Jenderal (Letjen) yang tidak begitu efektif dalam mengelola organisasi.
Alasan kedua adalah, lanjut Moeldoko, TNI itu lebih ke operasional, bukan pembinaan. Ia menyebutkan, pembinaan itu sepenuhnya didelegasikan kepada Kepala Staf Angkatan, sehingga jabatan Panglima TNI itu akan lebih menggigit, dan suatu saat bisa mengoperasionalkan.
Kalau Panglima TNI tidak ada, langsung take over kendali untuk mengoperasional. Bedanya di situ, jelas Moeldoko.
Tapi kalau tidak ada Panglima TNI, lanjut Moeldoko, Kasum TNI tidak bisa apa-apa karena dia tidak memiliki fungsi komando. Jadi justru Panglima TNI dengan Wakil Panglima TNI akan bisa menyatukan, terangnya.
Otoritas Panglima TNI
Mengenai siapa yang berhak menjabat sebagai Wakil Panglima TNI, Jenderal Moeldoko menyebutkan, usulan sementara bisa saja dari Angkatan Udara (TNI AU). Namun soal namanya, Panglima memastikan akan disiapkan.
Pemilihannya sepenuhnya otoritas Panglima TNI, hanya saja dikonsultasikan dulu dengan Presiden, kata Moeldoko.
Menurut Panglima TNI, kalau Peraturan Presiden tentang reorganisasi TNI segera disetujui, bisa jadi yang memilih Panglima TNI yang sekarang. Tapi kalau agak mundur, maka Panglima TNI baru yang akan mengurus. (Humas Setkab/ES)