Spiritnya Untuk Penguatan, Seskab: Soal Revisi UU KPK, Pemerintah Tunggu Tahapan di DPR

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Februari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 64.773 Kali
Seskab Pramono Anung

Seskab Pramono Anung

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menegaskan, bahwa revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan inisiatif DPR-RI, yang sekarang masih dalam pembahasan di Badan Legislasi. Karena itu, pemerintah masih menunggu draf revisi sebelum memberikan pendapat terkait adanya kemungkinan ‘pelemahan’ KPK dalam revisi tersebut.

“Yang pertama yang perlu diluruskan ini adalah inisiatif dari DPR. Dan sekarang ini masih dalam pembahasan di Badan Legislasi,” kata Seskab Pramono Anung, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (5/2) sore.

Seskab memberikan gambaran revisi undang-undang membutuhkan beberapa tahapan. Menurutnya, hal tersebut masih dalam pembahasan di Badan Legislasi. Kalau ini sudah selesai dari legislasi, nanti ada sidang paripurna menetapkan itu sudah disepakati. Kemudian secara resmi pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden.

“Nah itu masih ada tahapannya. Kalau sekarang ditanya bagaimana pemerintah pada hari ini, ya pemerintah menunggu, draf mana yang akan disampaikan apakah sesuai yang menjadi spirit bersama, yaitu dalam rangka memberikan penguatan dan kejelasan terhadap KPK itu sendiri. Itu ada 4 poin,” jelas Seskab.

Karena sedang menunggu, Seskab meminta wartawan tidak berandai-andai, naskah mana yang digunakan. Karena itu, Seskab menolak menjawab pertanyaan mengenai 4 poin yang diajukan dalam revisi itu berpotensi melemahkan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum.

“Jadi 4 hal itu juga interpretasinya bisa macam-macam. Makanya yang paling penting ya kita tunggu. Sampai hari ini kan belum dikirim secara resmi bagaimana isinya. Isinya apa, bagaimana kita mau menanggapinya apa,” tegas Mas Pram, panggilan akrab Pramono Anung.

Mengenai banyaknya penolakan terhadap revisi UU KPK, Seskab Pramono Anung menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini masih menunggu draf resmi dari DPR. Karena itu, Seskab menolak memberikan jawaban terkait pertanyaan bagaimana respons pemerintah seandainya jika revisi tersebut benar melemahkan tugas KPK.

“Makanya kita tunggu. Makanya kita tunggu, pemerintah menunggu itu,” kata Pramono mengakhiri wawancara. (FID/JAY/OJI/ES)

 

Berita Terbaru