Staf Khusus Presiden Dini Purwono Gelar Dialog Publik RKUHP

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 September 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 2.002 Kali

SKP Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyelenggarakan Dialog Publik RUU Kitab KUHP, Selasa (27/09/2022), secara hybrid dari Bali Dynasty Resort, Bali. (Foto: Humas Setkab/Agung)

Staf Khusus Presiden (SKP) Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyelenggarakan Dialog Publik Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (27/09/2022). Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid tersebut digelar secara daring yang dipusatkan di Bali Dynasty Resort, Bali.

Dini mengatakan bahwa RKUHP membawa semangat pembaharuan sehingga aturan-aturan KUHP bisa menjadi aturan yang lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

“RKUHP, di antara semua yang ada, adalah aturan yang cukup fundamental dan cukup mendasar dan menjadi landasan penting dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Karena ia menjadi pedoman perilaku yang memberikan sanksi sekaligus perlindungan atas hal-hal apa yang baik atau yang boleh dilakukan dan juga hal-hal apa yang buruk dan tidak boleh dilakukan,” ujar Dini.

Dini meyakini, semangat pembaruan dan upaya pemerintah untuk menjadikan KUHP menjadi aturan yang lebih baik tidak akan tercapai tanpa dukungan dan partisipasi dari masyarakat.

“Ini untuk bersama, untuk seluruh rakyat Indonesia dan karena itu penting untuk seluruh rakyat Indonesia bisa berpartisipasi memberikan masukan, aspirasinya, dan memiliki pemahaman yang benar atas maksud dan tujuan substansi dari revisi RKUHP,” ujarnya.

Dini pun berharap melalui sosialisasi dan dialog publik ini dapat menyerap masukan atau usulan masyarakat serta tidak ada lagi disinformasi di tengah masyarakat.

Dini juga menyampaikan bahwa draf RKUHP versi tanggal 4 Juli 2022 sudah dapat diakses oleh masyarakat secara daring melalui website pemerintah.

“Diharapkan masyarakat dapat membaca RUU ini dapat memahami, memberikan masukan dan aspirasinya, dapat partisipasi bermakna dari masyarakat dalam proses legislasi RUU KUHP ini,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Dini juga menyampaikan harapan agar saat disahkan nantinya RKUHP ini dapat menjawab tantangan yang ada di tengah masyarakat.

“Agar RUU KUHP yang akan disahkan kelak bisa menjadi lebih baik dari apa yang ada saat ini, menjawab tantangan di dalam masyarakat baik pada saat ini maupun di masa mendatang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan dialog publik sosialisasi RKUHP ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai pembaruan hukum pidana dalam RKUHP kepada masyarakat, melaksanakan dialog publik mengenai 14 pasal krusial RKUHP, serta menyerap masukan atau usulan dari masyarakat sebagai bagian dari partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam penyelesaian pembahasan RKUHP.

Hadir sebagai pembicara dalam dialog publik kali ini tiga orang Tim Ahli Sosialisasi RKUHP, yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjahmada Marcus Priyo Gunarto, Staf Ahli Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Y. Ambeg Paramartha, serta Asisten SKP Bidang Hukum Albert Ariest.

Turut hadir secara daring dan luring antara lain perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kemenkuhman, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara RI, Badan Intelijen Negara, Kantor Staf Presiden, dan Staf Khusus Presiden.

Acara yang digelar serentak di 11 kota yaitu Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate ini dihadiri peserta dari kalangan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi kemasyarakatan dan mahasiswa, organisasi profesi hukum, majelis agama, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, serta koalisi masyarakat sipil.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan jajarannya untuk memasifkan diskusi dengan masyarakat mengenai RKUHP. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman sekaligus menjaring masukan dari masyarakat.

“Bapak Presiden memerintahkan atau meminta kepada kami dari pemerintah yang terkait dengan ini, untuk sekali lagi memastikan bahwa masyarakat sudah paham terhadap masalah-masalah yang masih diperdebatkan itu. Sehingga kami diminta untuk mendiskusikan lagi secara masif dengan masyarakat untuk memberi pengertian dan justru minta pendapat dan usul-usul dari masyarakat,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Jokowi, Selasa (02/08/2022).

Mahfud menyampaikan, pembahasan RUU yang mencakup lebih dari 700 pasal ini sudah memasuki tahap akhir dengan 14 permasalahan yang masih harus didiskusikan. Terkait hal tersebut, Mahfud menyampaikan bahwa pihaknya akan proaktif melakukan diskusi terbuka dengan masyarakat melalui dua jalur, yakni pembahasan di DPR dan diskusi secara langsung dengan masyarakat.

“Terhadap 14 masalah yang sekarang sedang menjadi diskusi, itu akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur. Pertama, akan terus dibahas di DPR untuk menyelesaikan 14 masalah ini. Kemudian jalur yang kedua, terus melakukan sosialisasi dan diskusi ke simpul-simpul masyarakat yang terkait dengan masalah-masalah yang masih didiskusikan itu. Presiden meminta agar masalah ini diperhatikan betul dan kita akan mengagendakan baik di gedung DPR maupun di luar gedung DPR, yaitu di lembaga-lembaga pemerintah,” ujar Mahfud. (FID/UN)

Berita Terbaru