Stafsus Presiden Angkie Yudistia: Peraturan Telah Disahkan, Saatnya Bersinergi Wujudkan Pembangunan Inklusif
Sebagai bentuk dukungan kepada para penyandang disabilitas, pemerintah telah mengesahkan berbagai peraturan turunan dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Dalam rentang waktu 2019 sampai penghujung 2020 saat ini, Bapak Presiden Joko Widodo telah mengesahkan 6 Peraturan Pemerintah dan 2 Peraturan Presiden terkait penyandang disabilitas,” ujar Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Kamis (3/12/2020), di Jakarta.
Berbagai peraturan perundangan tersebut, imbuhnya, menjadi dasar hukum dalam implementasi setiap agenda pembangunan inklusif kedepannya. Ia pun berharap dengan telah disahkannya berbagai regulasi itu, implementasi di tingkat masyarakat dapat berjalan dengan peran dan sinergi dari semua pemangku kepentingan.
“Kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota, pihak swasta, lembaga swadaya masyarakat, organisasi, komunitas yang bersifat saling mendukung satu sama lain sehingga terwujudnya pembangunan inklusif disabilitas yang optimal, menuju Indonesia Maju,” ujar Angkie.
Lebih lanjut, Angkie mengungkapkan, sejalan dengan perubahan paradigma tentang penyandang disabilitas, telah diatur Rencana Induk Penyandang Disabilitas dengan 7 pilar utama.
Ketujuh pilar tersebut yaitu pendataan dan perencanaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas; penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas; dan perlindungan hak dan akses politik dan keadilan bagi penyandang disabilitas.
Kemudian, pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas; perwujudan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas; pendidikan dan keterampilan bagi penyandang disabilitas; serta akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas.
“Hal ini disadari penuh oleh Bapak Presiden Joko Widodo dalam proses pengarusutamaan nilai inklusivitas dalam setiap kementerian/lembaga yang menjadi penanggung jawab pada aspek penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ungkapnya.
Angkie menuturkan bahwa pembangunan inklusif dilaksanakan untuk menjamin seluruh kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas yang diharapkan terlibat dalam seluruh proses pembangunan, baik pada proses perencanaan, penyelenggaraan, maupun evaluasi di tingkat pusat dan daerah.
“Pembangunan inklusif bertujuan untuk mencapai masyarakat yang dapat mengakomodasi perbedaan, dan menghargai keberagaman,” pungkasnya.
Sebagai informasi, menjalankan amanat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pada tahun 2019 pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 52/2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas dan PP Nomor 70/2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Tahun 2020, terdapat PP Nomor 13/ 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas serta PP Nomor 39/2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Juga PP Nomor 42/2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas serta PP Nomor 60/2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.
Selain itu Presiden juga telah menandatangani dua Perpres yaitu Perpres Nomor 67/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68/2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. (TGH/UN)