STOP!!! Pencemaran Laut Indonesia

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Februari 2016
Kategori: Opini
Dibaca: 71.538 Kali

Stop Pencemaran laut IndonesiaOleh : Agil Iqbal Cahaya, S.AP., M.AB. (Kasubid Perikanan Tangkap & Budidaya, Kedeputian Maritim, Setkab)

Pencemaran laut merupakan salah satu masalah lingkungan yang dihadapi saat ini dan seringkali disebabkan oleh aktivitas atau kegiatan manusia. Sebagian besar pencemaran laut yang disebabkan oleh manusia dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Indonesia yang sebagian besar wilayahnya adalah laut dan banyak orang yang menggantungkan hidup dari laut sangatlah perlu menjaga laut dari berbagai pencemaran agar sumber daya laut tetap lestari.

Keseriusan Pemerintahan Jokowi-JK memperhatikan sektor maritim sebagaimana yang disampaikan Presiden pada Pidato Perdana di MPR pada 20 Oktober 2014 “Kita telah terlalu lama memunggungi laut, memunggungi samudra, dan memunggungi selat dan teluk. Ini saatnya kita mengembalikan semuanya sehingga Jalesveva Jayamahe, di laut kita jaya, sebagai semboyan kita di masa lalu bisa kembali”. Salah satu cara agar membuat laut kembali berjaya adalah mengatasi segala pencemaran yang merusak laut Indonesia.

Pencemaran Laut menurut Peraturan Pemerintah No.19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan laut oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan laut tidak sesuai lagi dengan baku mutu dan/atau fungsinya.

Pencemaran laut didefinisikan oleh para ahli yang tergabung pada badan-badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah perantara dari manusia, baik secara langsung atau tidak langsung, dari bahan atau energi ke dalam lingkungan laut (termasuk) yang mengakibatkan efek merusak seperti membahayakan sumber daya hidup, berbahaya bagi kesehatan manusia, menjadi halangan untuk kegiatan laut termasuk penangkapan ikan, kualitas penurunan untuk penggunaan air laut dan kenyamanan laut yang berkurang.

Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (KHL 1982), yang disahkan pada tangal 10 Desember 1982. Indonesia telah menjadi peserta Konvensi ini dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB 1982 tentangHukum Laut. Berdasarkan ketentuan KHL 1982 ini wilayah laut Indonesia meliputi perairan pedalaman, laut teritorial, perairan kepulauan. Di samping itu Indonesia memiliki hak berdaulat atas bagian laut yang disebut zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEE), serta daerah dasar laut dan tanah di bawahnya yang berada di luar laut teritorialnya yang disebut dengan landas kontinen (continental shel). Di samping mengatur wilayah perairan, Konvensi Hukum Laut PBB 1982 pada Bab XII mengatur tentang Perlindungan dan Pelesetarian Lingkungan Laut, sedangkan Bagian V dari Bab XII ini mengatur tentang peraturan-peraturan internasional dan peraturan perundang-undangan nasional untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut.Oleh karena ketentuan ini merupakan bagian dari KHL 1982, dan Indonesia telah meratifikasi KHL 1982, maka ketentuan tentang pencegahan,pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan laut yang terdapat dalam 1982 wajib diimplementasikan oleh Pemerintah Indonesia ke dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Di Indonesia terdapat satu peraturan yang khusus mengatur tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut, yaitu Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999. Keberadaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dalam kaitannya dengan UU No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, dan undang-undang Iainnya antara lain UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan.

Dasar Hukum Lingkungan Internasional terhadap Pencemaran di Laut Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter (London Dumping) 1972 : Convention on the prevention of Marine Pollution by Dumping Wastes and Other Matter atau yang lebih dikenal dengan London Dumping, adalah konvensi Internasional yang ditandatangani pada tanggal 29 Desember 1972 dan mulai berlaku pada 30 Agustus 1975 adalah konvensi internasional yang merupakan perpanjangan dari isi pada Konvensi Stockholm. Konvensi ini pada dasarnya secara garis besar membahas tentang larangan dilakukannya pembuangan limbah di lingkungan laut secara sengaja.

Tujuan dari konvensi ini adalah melindungi dan melestarikan lingkungan laut dari segala bentuk pencemaran yang menimbulkan kewajiban bagi peserta protokol untuk mengambil langkah-langkah yang efektif, baik secara sendiri atau bersama-sama, sesuai dengan kemampuan keilmuan, teknik dan ekonomi mereka guna mencegah, menekan dan apabila mungkin menghentikan pencemaran yang diakibatkan oleh pembuangan atau pembakaran limbah atau bahan berbahaya lainnya di laut. Peserta protokol juga berkewajiban untuk menyelaraskan kebijakan mereka satu sama lain.

Selain itu, terdapat dasar hukum International Convention for the Preventionof Pollution from Ships 1973/1978 (MARPOL 1973/1978) Marpol adalah sebuah peraturan internasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut. Setiap sistem dan peralatan yang ada di kapal yang bersifat menunjang peraturan ini harus mendapat sertifikasi dari klas. Isi dalam marpol bukan melarang pembuangan zat-zat pencemar ke laut, tetapi mengatur cara pembuangannya. Agar dengan pembuangan tersebut laut tidak tercemar (rusak), dan ekosistim laut tetap terjaga.

Berkaitan dengan dasar hukum internasional London Dumping dan Marpol di atas,Indonesia telah memiliki regulasi untuk mengatasi pencemaran laut yang diakibatkan oleh sistem dan peralatan yang ada di kapal serta pembuangan atau pembakaran limbah atau bahan berbahaya lainnya di laut maka dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP.06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Kurangnya pemahaman masyarakat untuk menjaga kondisi laut adalah salah satu permasalahan yang harus segera di atasi oleh Pemerintah untuk menjelaskan dan memahamkan agar timbul kesadaran masyarakat tentang pentingnya laut. Solusi dengan meletakkan kurikulum kemaritiman untuk pendidikan dasar hingga menengah adalah salah satu bentuk pemahaman bagi generasi muda untuk menjaga sumber-sumber daya laut dan pesisir laut dengan cara yang baik dan akan memunculkan kecintaan terhadap laut.

Maraknya penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti pukat harimau, cantrang, dan penggunaan bahan peladak telah mengakibatkan degradasi lingkungan dan memiliki pengaruh yang sangat besar. Kerusakan lingkungan yang terjadi telah menghilangkan mata pencaharian nelayan tangkap dan pedagang ikan.

Selama ini kita tidak sadar, dua profesi telah turut hilang yakni nelayan dan pedagang ikan. Tingkat pencemaran di beberapa wilayah perairan Indonesia pada saat ini telah berada pada kondisi yang tidak terkendali, serta laju sedimentasi yang masuk ke perairan juga terus meningkat. Usaha kelautan dan perikanan adalah kegiatan berbasis sumber daya alam. Kerusakan lingkungan perairan akan menjadi malapetaka, baik saat ini maupun masa depan. Oleh karena itu, upaya pelestarian lingkungan perairan merupakan program yang sangat strategis untuk meningkatkan produktivitas perikanan Indonesia agar kerugian secara ekologis dan ekonomis tidak semakin menyengsarakan masyarakat.

Beberapa hal yang perlu kita ketahui penyebab pencemaran laut dan kerusakan ekosistem perairan laut Indonesia pada umumnya diakibatkan karena pemanfaatan sumber daya yang tidak terkendali dengan cara ilegal, seperti:

  1. Penangkapan ikan di daerah terumbu karang dengan menggunakan bahanberacun dan bahan peledak.
  2. Penebangan bakau untuk bahan baku kertas, arangdan bangunan serta konversi lahan pesisir yang dibuka untuk pertambakan,pertanian/perkebunan, industri dan pemukiman.
  3. Pembuangan limbah pabrik langsung ke sungai dan laut.
  4. Pencemaran laut akibat tumpahan minyak dan pembuangan zat-zat yang berbahaya dari kapal-kapal.
  5. Aktivitas wisata yang tidak memperhatikan kelestarian ekosistem laut.
  6. Reklamasi pantai dan penambangan pasir laut.
  7. Penambangankarang untuk bahan bangunan atau kapur dan pengambilan karang hidup untuk tujuan komersial (perdagangan).
  8. Pencurian benda berharga muatan kapal tenggelam (BMKT) dan kekayaan laut lainnya.
  9. Pembuangan sampah dari aktivitas hulu yang muaranya ke laut.

Infografis stop pencemaran laut 2

 

Opini Terbaru