Struktur Baru Kemenpora, Jumlah Deputi Berkurang Satu

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 42.867 Kali

KemenporaSehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 Mei 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Pasal 4 Perpres No. 57/2015 itu menyebutkan, susunan organisasi Kemenpora terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda; c. Deputi Bidang Pengembangan Pemuda; d. Deputi Bidang Pembudayaan Pemuda; e. Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Selain itu: f. Staf Ahli Bidang Politik; g. Staf Ahli Bidang Ekonomi Kreatif; h. Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga; dan i. Staf Ahli Bidang Kerjasama Kelembagaan.

Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, maka jumlah kedeputian yang sebelumnya ada 5 (lima) berkurang 1 (satu) menjadi 4 (empat). Selain itu, beberapa kedeputian mengalami perubahan nama, termasuk juga nama-nama tupoksi Staf Ahili.

Menurut Perpres ini, pada Kementerian Pemuda dan Olahraga dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemuda dan Olahraga ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 36 Perpres tersebut.

Sementara Pasal 38 menyebutkan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kemenpora, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peratuann Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2015, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 25 Mei 2015. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru