Struktur Kementerian PAN-RB Yang Baru, Jumlah Deputi Tetap 4 Staf Ahli Jadi 4

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 18 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 39.529 Kali

Gedung menpan-785214Dengan pertimbangan telah ditetapkan pembentuan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 29 April 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Dalam Perpres itu disebutkan, organisasi Kementerian PAN-RB terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana; d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur; e. Deputi Bidang Pelayanan Publik.

Selain itu: f. Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum; g. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah; h. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan i. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.

Struktur organisasi Kementerian PAN-RB itu hampir sama dengan struktur sebelumnya, yaitu deputi ada 4 (empat) dengan nama yang tetap. Yang berbeda adalah Staf Ahli, jika dalam struktur sebelumnya ada 5 (lima), dalam struktur baru sesuai Perpres No. 47 Tahun 2015 itu hanya ada 4 (empat).

Menurut Perpres ini, Kementerian PAN-RB harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungannya.

“Setiap unsur di lingkungan Kementerian PAN-RB dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Kementerian PAN-RB maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah,” bunyi Pasal 29 Perpres tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian PAN-RB ditetapkan oleh Menteri PAN-RB.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 40 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 29 April 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru