Sudah Berlaku Efektif, Presiden SBY Serukan Masyarakat Kawal Perppu Pilkada

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Oktober 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 26.829 Kali
Presiden SBY saat menandatangani Perppu Pilkada

Presiden SBY saat menandatangani Perppu Pilkada

Paska menandatangani dua Peratura Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Kamis (2/10) malam, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) langsung mencermati respon masyarakat atas kedua Perppu itu.

“Terima kasih atas dukungannya. Saya juga membaca ada 1-2 orang yang msh ragu dengan Perpu ini,” kata Presiden SBY melalui akun twitter pribadinya @SBYudhoyono yang diunggahnya pada Jumat (3/10) malam.

Presiden SBY mengajak masyarakat yang masih memiliki keraguan untuk mengubahnya, dengan bersama-sama mengawal kedua Perppu itu hingga disetujui DPR.

Presiden menegaskan, sebelum dibahas oleh DPR-RU, Perppu pilkada langsung dengan perbaikan yang telah ditekennya pada Kamis (2/10) malam, telah berlaku efektif menggantikan Undang-Undang (UU) Pilkada oleh DPRD yang telah diputuskan oleh rapat paripurna DPR-RI pada Jumat (26/9) dinihari pekan lalu.

“Sekali lagi, ayo bersatu untuk #kawalperpupilkada sebagai wujud aspirasi & kehendak rakyat,” seru Presiden SBY melalui akun pribadinya @SBYudhoyono itu.

Dengan dukungan seluruh komponen masyarakat, Presiden SBY meyakini DPR-RI akan setujui Pilkada langsung dengan perbaikan.

Dua Perppu

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah menimbang berbagai opsi, Presiden SBY memutuskan memilih penerbitan Perppu sebagai bentuk nyata dari perjuangannya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan Pilkada secara langsung.

Kedua Perppu yang ditandatangani Presiden SBY pada Kamis (2/10) malam itu adalah pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu ini sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.

Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.

“Kedua Perppu tersebut saya tandatangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” ujar Presiden SBY dalam keterangan persnya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10) malam.

Presiden menegaskan, bahwa ia mendukung penuh pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan yang mendasar. Karena itu, meskipun menghormati proses pengambilan keputusan terkait RUU Pilkada di DPR RI, yang memutuskan mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD, Presiden SBY tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Presiden SBY mengaku sependapat dengan pandangan bahwa pilkada langsung adalah buah dari perjuangan reformasi. Apalagi ia sendiri menjadi Presiden melalui pemilihan Presiden langsung oleh rakyat pada tahun 2004 dan tahun 2009.

Maka, sebagai bentuk konsistensi dan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan kepada dirinya selaku Presiden selama dua periode ini, SBY menganggap wajar jika ia tetap mendukung pilkada secara langsung. (ES)

 

Berita Terbaru