Sudah Libur 10 Hari, Menteri PANRB Ingatkan ASN Senin Besok Sudah Harus Masuk Kerja

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 2 Juli 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 20.863 Kali

PNS Apel.Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengingatkan, bahwa cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1438 H sudah usai. Karena itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) besok Senin (3/7) diminta sudah harus mulai masuk kerja.

“Kami minta seluruh ASN mulai besok kembali masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja,” kata Asman Abnur dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Minggu (2/7).

Menteri PANRB mengingatkan, bahwa libur lebaran kali ini cukup lama, yakni sampai 10 hari. Selain 5 hari cuti bersama, ASN juga mendapatkan 2 hari libur nasional dan 3 hari libur Sabtu-Minggu.

“Sepuluh hari cukup memadai untuk beribadah bersama, bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga. Besok saatnya kita kembali bertugas, kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” kata Asman.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 telah menetapkan dan menambah cuti bersama. Dengan demikian, cuti bersama yang semula hanya pada 27, 28, 29, dan 30 Juni telah ditambah pada 23 Juni. Jumlah cuti bersama itu diluar hari libur Sabtu 24 Juni, libur Idul Fitri 25 dan 26 Juni, serta libur Sabtu-Minggu, 1-2 Juli. Sehingga keseluruhan terdapat 10 hari libur pada Idul Fitri 1438H ini.

Menteri PANRB Asman Abnur meminta kepada para ASN, agar pemberian hak tersebut hendaknya diimbangi pula dengan pelaksanaan kewajiban. Bagi ASN yang tidak melaksanakan kewajiban, akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan.

“Tidak masuk kerja tanpa izin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” tegas Asman.

Dijelaskan, teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya.

Selanjutnya Menteri Asman meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan secara seksama. “Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” pungkas Asman. (HUMAS KEMENPANRB/ES)

Berita Terbaru