Sudah Sesuai Mekanisme, Mensesneg: Tidak Perlu Risau Soal Tudingan Politis Pemberian Grasi ke Antasari
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan, bahwa pemberian grasi untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dilakukan dengan mekanisme biasa. Karena itu, ia meminta agar masalah pemberian grasi itu dikembalikan ke proporsinya, jangan semua di arahkan ke Istana, apalagi ke Presiden.
Kepada wartawan yang menemuinya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/2) pagi, Mensesneg mengaku sudah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo masalah adanya tudingan mengenai adanya faktor politis dalam pemberian grasi kepada Antasari.
Mendengar laporan tersebut, menurut Mensesneg, Presiden Jokowi menanyakan mekanisme pemberian grasi itu. Cek mekanismenya dulu, kata Pratikno mengutip pesan Presiden Jokowi.
Saya bilang, jelas Pak mekanismenya, ada pertimbangan dari Mahkamah Agung dan itu kewajiban Presiden untuk memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan Bapak (Presiden) sudah sangat memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Jadi Bapak (Presiden) tidak perlu risau dengan ini, karena kita melalui mekanisme yang sudah jelas, kata Pratikno mengungkap jawabannya terhadap permintaan Presiden Jokowi. (UN/ES)