Sudah Tahap Membahayakan, Kapolri: Separo Penghuni Lapas Itu Tahanan Narkoba

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 24 Februari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 28.537 Kali
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti didampingi Kepala BNN Budi Waseso memberikan keterangan pers, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/3) sore. (Foto: Rahmad/Humas)

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti didampingi Kepala BNN Budi Waseso memberikan keterangan pers, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/3) sore. (Foto: Humas/Rahmat)

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan, dari data hasil penindakan terhadap pengedar, kemudian juga pengguna, termasuk juga yang memproduksi itu cukup besar. “Tadi disampaikan ada peningkatan setiap tahun 13,6 persen. Ini angka yang cukup besar,” kata Kapolri kepada wartawan, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/2) sore.

Sebagai gambaran, lanjut Kapolri, tahun 2015 itu ada 50.178 tersangka yang ditangkap. Kemudian kasusnya 40.253, belum lagi yang ditangani oleh BNN sekitar 665 kasus.

Kapolri menilai, jumlah itu cukup, cukup besar sehingga sebagian besar lembaga pemasyarakatan kita itu separuhnya lebih itu adalah tahanan narkotika. “Oleh karena itu, ini sudah dalam kategori membahayakan,” tegasnya.

Jumlah barang bukti yang disita dari kasus narkoba, menurut Kapolri, untuk ganja sekitar 23,2 ton tahun 2015. Kemudian heroin itu memang sedikit, kokain sedikit, ekstasi 1.072.328 butir, kemudian sabu 2,3 ton.

“Ya apalagi yang ditambah dari BNN, ini angka yang bisa membunuh cukup banyak warga kita. Ribuan ini bisa kita selamatkan dengan penyitaan ini,” papar Kapolri seraya menyebutkan,bahwa barang bukti yang disita itu hanya sekitar 20% dari narkotika narkoba yang beredar di pasaran.

Oleh karena itu, menurut Kapolri, ini merupakan suatu kondisi yang darurat. “Tadi sudah diperintahkan ini menyatakan perang, “ tegas Badrodin.

Kapolri menjelaskan,  ada 3 hal yang harus dilakukan. Yang pertama adalah pencegahan. Menurut Kapolri, pencegahan ini juga harus tetap dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga untuk bisa secara internal melakukan pengawasan secara rutin. Termasuk melakukan tes urine yang secara rutin dilakukan untuk bisa melakukan pencegahan dan juga mengurangi demand.

Kemudian yang kedua adalah ini melakukan penegakan hukum secara tegas. “Secara tegas artinya dari sisi penerapan hukumnya ancaman hukumannya diharapkan untuk bisa dihukum yang seberat-beratnya. Kemudian juga terhadap pengedar-pengedar bisa dimiskinkan. Ini dengan menggunaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” jelas Kapolri seraya menyebutkan, operasi ini juga harus memberikan dampak yang cukup signifikan didalam upaya pencegahan, didalam upaya edukasi masyarakat, dalam upaya juga memberikan jerat kepada masyarakat.

Oleh karena itu, lanjut Kapolri, operasi ini dikemas dalam bentuk satuan tugas gabungan. Ada BNN, ada Polri, ada TNI, ada Bea Cukai, ada unsur-unsur yang terkait dengan ini semua.

Kemudian yang tidak kalah penting, menurut Kapolri, adalah bagaimana menutup ruang-ruang yang selama ini menjadi tempat peredaran narkoba. Misalnya. pintu-pintu masuk baik yang resmi maupun yang non resmi, yang ilegal ke wialyah kita. Kemudian juga di lembaga pemasyarakatan, dimana masih banyak yang mengendalikan narkoba dari lembaga pemasyarakatan.

“Termasuk juga di tempat-tempat hiburan yang biasa mengedarkan barang-barang narkoba ini ditempat itu. Semua pintu-pintu masuk ini akan kita lakukan kegiatan operasi,” jelas Kapolri.

Langka selanjutnya yang  tidak kalah penting adalah rehabilitasi. Menurut Kapolri, rehabilitasi ini penting untuk bisa mengurangi demand. Karena ini menjadi tanggung jawab BNN beserta Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.  (FID/UN/ES)

Berita Terbaru