Sudi Minta Jero Wacik Hadapi Proses Hukum di KPK

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 September 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 103.897 Kali

sudi_silalahiMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menyarankan kepada Menteri ESDM Jero Wacik untuk menjalani proses hukum terkait penetapan statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (3/9) kemarin.

“Apabila sudah ditetapkan tentu yang bersangkutan harus menjalani proses hukumnya,” kata Sudi kepada wartawan sebelum konperensi di Hotek ShangriLa, Singapura, Kamis (4/9) pagi.

Sementara Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat terkejut dengan penetapan Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK.

“Bapak Presiden sangat terkejut, begitu pula para menteri yang di sini (Singapura) mendengar berita itu,” kata Julian kepada wartawan di Singapura, Kamis (4/9) pagi.

Namun Julian belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena Presiden SBY belum mendapatkan pemberitahuan secara tertulis dari KPK mengenai penetapan Jero Wacik sebagai tersangka.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait jabatannya sebagai menteri pada 2011-2012.

“Kami sampaikan bahwa memang sudah dikeluarkan surat perintah penyidikan per tanggal 2 September 2014 mengenai peningkatan status menjadi ke penyidikan atas nama tersangka JW (Jero Wacik) dari Kementerian ESDM sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu (3/9).

Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.

Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (TWN/Humas Setkab/SMD/ES)

Berita Terbaru