Sukseskan PON XX dan PEPARNAS XVI, Presiden Jokowi Keluarkan Inpres No. 10 Tahun 2017

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Desember 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 12.472 Kali

PON 20Dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua, pada 18 Desember 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor: 10 Tahun 2017 tentang Dukungan Penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua (tautan: Inpres_Nomor_10_Tahun_2017).

Melalui Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan kepada: 1. Menko PMK; 2. Mendagri; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); 5. Menteri PPN/Kepala Bappenas; 6. Menteri PUPR; 7. Menteri ATR/Kepala BPN; 8. Menteri Perhubungan; 9. Mendikbud; 10. Menristekdikti; 11. Menteri Kesehatan; 12. Menteri Perindustrian; 13. Menteri Perdagangan; 14. Menteri Pariwisata; 15. Menkominfo; 16. Menteri BUMN; 17. Panglima TNI; 18. Kapolri; 19.Kepala BPKP; 20. Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; 21.Kepala LKPPP; 22. Gubernur Papua; 23. Wali Kota Jayapura; 24. Bupati Jayapura; 25. Bupati Biak Nunfor; 26. Bupati Jayawijaya; 27. Bupati Mimika; dan 28. Bupati Merauke.

“Mengambil langkah-langkah pembangunan dan langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk mendukung penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua sesuai dengan master plan yang telah ditetapkan,” bunyi diktum PERTAMA Inpres tersebut.

Khusus kepada Menko PMK, Presiden menginstruksikan untuk: a. mengoordinasikan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua melalui dukungan fasilitasi kebijakan pelaksanaan Master Plan yang telah ditetapkan; dan b. melaporkan capaian persiapan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua kepada Presiden secara berkala, sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Kepada Mendagri, Presiden menginstruksikan untuk meningkatkan pemberian fasilitasi dukungan kebijakan kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua.

Sedangkan kepada Menteri Keuangan, Presiden menginstruksikan untuk: a. mengalokasikan anggaranyang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga/daerah/instansi terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020; dan c. memberikan fasilitasi teknis kepabeanan yang diperlukan dalam rangka persiapan dan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020.

Adapun kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Presiden menginstruksikan untuk: a. merencanakan, menyiapkan, menyusun, dan mengalokasikan anggaran yang diperlukan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), National Paralympic Committee, serta kementerian/lembaga/ daerah/instansi terkait; b. memastikan persiapan dan pelaksanaan PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua berjalan dengan baik sesuai dengan Master Plan yang telah ditetapkan; c. meningkatkan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap lembaga dan/atau organisasi keolahragaan yang terkait dalam persiapan dan pelaksanaan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI; d. menyusun dan menetapkan petunjuk/pedoman teknis atas PON XX dan PEPARNAS XVI Tahun 2020; dan e. melaporkan persiapan penyelenggaraan PON XX dan PEPARNAS XVI kepada Presiden melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sekurang-kurangnya setiap 4 (empat) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi akhir Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2017 yang dikeluarkan di Jakarta, 18 Desember 2017 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru