Surat Edaran Menteri PAN-RB: Batasi Perjalanan Dinas, Batasi Rapat Di Luar Kantor

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 November 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 54.944 Kali

Apel PNSMenindaklanjuti Presiden Joko Widodo pada sidang kabinet kedua pada hari Senin (03/11), yang menegaskan pelaksanaan gerakan penghematan nasional dan mendorong peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddi Chrisnanti pada 4 November 2014 lalu telah menerbitkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi Kerja Aparatur Negara.

Melalui Surat Edaran itu, Menteri PAN-RB menginstruksikan kepada seluruh aparatur negara untuk melakukan penghematan, mulai dari penggunaan listrik, perjalanan dinas, penggunaan produksi lokal, hingga kesederhanaan hidup.

“Aparatur negara wajib melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah,” bunyi Surat Edaran Menteri PAN-RB itu.

Ketentuan dimaksud meliputi tiga hal. Pertama Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2005 tentang Penghematan Energi; kedua Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Pengawasan dalam Rangka Penghematan Penggunaan Belanja Barang dan Belanja Pegawai di Lingkungan Aparatur Negara, serta ketiga Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor 18 tahun 2012 tentang Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Kesederhanaan Hidup.

Perjalanan Dinas dan Rapat di Luar Kantor

Dalam SE yang ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Kerja, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Para Pimpinan Sekretariat Dewan/Komisi/Badan, Para Gubernur, dan Para Bupati/Walikota, Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi memerintahkan seluruh aparatur untuk melaksanakan penghematan penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan instansi masing-masing melalui penghematan penggunaan listrik dan tata ruang.

Menteri PAN-RB meminta agar pimpinan instansi pemerintah menggunakan lampu dan peralatan listrik hemat energi, mematikan atau mengurangi penggunaan lampu dan peralatan listrik dalam ruangan yang tidak digunakan, serta menata ruangan tempat kerja agar tidak menghalangi cahaya matahari masuk.

“Kalau cukup dengan cahaya matahari, tidak perlu mengidupkan lampu,” ujar Yuddy dalam berbagai kesempatan.

Surat Edaran Menteri PAN-RB itu juga mengatur mengenai penghematan penggunaan pendingin ruangan dengan mengatur suhu pendingin ruangan pada suhu paling rendah 24 derajat celcius, penggunaan telepon, air, Alat Tulis Kantor (ATK), dan penggunaan kendaraan dinas yang hanya diperuntukkan untuk kepentingan dinas saja.

Mengenai anggaran belanja barang dan belanja pegawai, penghematan dilakukan dengan cara membatasi perjalanan dinas, membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantpr, membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan, dan mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor instansi lain.

Menteri PAN-RB juga menginstruksikan agar mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, dengan menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan atau rapat.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi meminta agar setiap pimpinan instan pemerintah meneruskan surat edaran tersebut ke seluruh jajaran di bawahnya sampai dengan unit organisasi terkecil untuk melaksanakan dan mematuhinya. (Humas Menteri PAN-RB/ES)

 

 

 

Berita Terbaru