Surat Edaran Menteri PAN-RB: Pejabat Eselon III, IV dan V Wajib Lapor Harta Kekayaan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 29 Januari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 181.790 Kali

Apel PNSDalam rangka pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi melalui penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada 29 Januari 2015 ini telah menandatangani Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan instandi Pemerintah.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja; Panglima TNI; Kapolri; Jaksa Agung; para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK); para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural; para Gubernur; dan para Bupati/Walikota.

Dapat Surat Edaran itu, Menteri PAN-RB meminta para pimpinan instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan sebagai berikut:

1. Menetapkan wajib lapor kekayaan bagi pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan KKN, para pengelola anggaran dan panitia pengadaan barang dan jasa untuk untuk menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

2. Menetapkan wajib lapor kepada seluruh pegawai ASN selain pada butir 1 di atas secara bertahap, dan dimulai dari pejabat setingkat eselon III, IV dan V untuk menyampaikan LHKASN kepada pimpinan instansi masing-masing. Laporan tersebut paling lambat diserahkan: a. 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ini ditetapkan; b. 1 (satu) bulan setelah pejabat tersebut diangkat dalam jabatan, mutasi atau promosi; dan c. 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan;

3. Menugaskan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memonitor kepatuhan penyampaian LHKASN, melakukan verifikasi kewajaran LHKASN, melakukan klarifikasi kepada wajib lapor, melakukan pemeriksaan jika LHKASN mengindikasikan adanya ketidak wajaran, dan menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun kepada pimpinan instansi dengan tembusan Menteri PAN-RB;

4. Peninjauan kembali (penundaan/pembatalan) pengangkatan wajib lapor LHKASN dalam jabatan struktural/fungsional, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban penyampaian LHKASN;

5. Pemberian sanksi sesuai peraturan perundang-undangan kepada: a. Wajib lapor LHKASN yang tidak mematuhi kewajibannya; b. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan aparatur sipil negara.

“Kami mengharapkan salinan kebijakan ini disampaikan kepada kami selambat-lambatnya 30 Juni 2015,” tulis Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi seraya menyebutkan, bahwa kebijakan ini akan menjadi kriteria dalam penilaian Zona Integritas dan Indeks RB.

Tembusan Surat Edaran itu disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan KPK. (Humas Kementerian PAN-RB/ES)

Berita Terbaru