Surati Ahok, Menteri PAN-RB Minta Pemprov DKI Koreksi Tunjangan Kinerja Daerah PNS

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Februari 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 47.573 Kali

PNS DKIMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi pada 11 Februari 2015 lalu telah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, agar melakukan koreksi atas rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memberikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang cukup besar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi bisa memahami besaran TKD yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan kinerja pegawai serta mencegah prilaku koruptif. Namun Yuddy mengingatkan, Ahok agar nomenklatur komponen penghasilan PNS Pemprov DKI Jakarta perlu disesuaikan dengan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jangan sampai menimbulkan persepsi ketidakadilan akibat kesenjangan penghasilan dengan PNS di daerah lain dan PNS kementerian/lembaga yang berada di wilayah DKI Jakarta yang potensial menimbulkan dampak sosial. Karena itu, besaran pemberian TKD perlu dipertimbangkan kembali,” kata Yuddy di Jakarta, Rabu (25/02).

Sebagai bahan pertimbangan, Menteri PAN-RB juga menyampaikan daftar besaran tunjangan kinerja pada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia menyebutkan, pemberian Tunjangan Kinerja (TK) di Kementerian Keuangan menggunakan 27 grade, dengan TK terbesar Rp 46.960.000 dan terendah Rp 2.575.000. Sedangkan di BPK yang menerapkan 17 grade, TK terbesar Rp 41.550.000 dan TK terendah Rp 1.540.000.

Adapun pejabat tertinggi DKI Jakarta, yakni Sekretaris Daerah bisa mendapatkan gaji dan berbagai tunjangan hingga Rp 96 juta per bulan. Sementara pegawai paling rendah (jabatan pelayanan), yang gaji pokoknya sekitar dua jutaan rupiah, take home pay bisa mencapai  Rp 9.592.000.

Yuddy juga mengingatkan Gubernur DKI Jakarta, bahwa hingga saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta belum dilakukan validasi terhadap kelas jabatan sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB No. 34/2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan, dan Peraturan Menteri PAN-RB No. 39/2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Melalui Surat bernomor B/578/M.PANRB/2/2015 yang tembusannya disampaikan kepada Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM itu, Menteri PAN-RB meminta Ahok agar secepatnya melakukan validasi terhadap kelas jabatan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Yuddy mengungkapkan, dalam pasal 79 UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin kesejahteraan PNS sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan pasal 80 menyebutkan, selain gaji, PNS juga menerima tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan, serta fasilitas lainnya.

Sebagaimana diketahui, guna memacu kinerja aparaturnya, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pemberian gaji PNS-nya dengan komponen gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja daerah (TKD) statis, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis, dan tunjangan transportasi (untuk pejabat struktural).

Menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis diambilkan dari honorarium yang selama ini diterima oleh PNS, yang kini dihapuskan. “Dengan formula yang jelas, dan hitungan-hitungan berdasarkan poin, maka kini semuanya menjadi transparan. Sehingga siapapun yang berkinerja sesuai aturan itu bisa mendapatkan tunjangan yang besar, sementara sebelumnya pendapatan ini hanya diterima oleh pegawai tertentu,” paparnya.

(Humas Kementerian PAN-RB/ES)

Gaji dan Tunjangan Kinerja Daerah PNS Pemprov DKI

No

Jabatan

Gaji + Tunjangan

1 Jabatan Pelayanan Rp     9.592.000,00
2 Jabatan Operasional Rp   13.606.000,00
3 Jabatan Administrasi Rp   17.797.000,00
4 Jabatan Teknis Rp   22.625.000,00
5 Lurah Rp   33.730.000,00
6 Camat Rp   44.280.000,00
7 Walikota/Karo/Ka Dinas Rp   75.642.000,00
8 Kepala Badan Rp   78.702.000,00
9 Sekda/Deputi/Eselon I Rp   96.000.000,00

 

Berita Terbaru