Syaratnya Tidak Merokok, Kementerian Kesehatan Buka Lowongan 1.000 CPNS

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 11 September 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 22.231 Kali

Sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2017, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan penerimaan 1.000 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang  akan ditugaskan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kementerian Kesehatan di  seluruh Indonesia.

Sekretaris Kementerian Kesehatan selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemenkes Tahun 2017, Untung Suseno Sutarjo, dalam pengumumannya pada Kamis (5/9) pekan lalu menyebutkan, ke-1.000 CPNS yang akan direkrut itu akan dialokasikan 880 untuk pelamar umum, 106 untuk pelamar cumlaude, 4 untuk disabilitas, dan 10 untuk putra-putri Papua dan Papua Barat.

“Sebagian besar yang direkrut adalah berlatar pendidikan dokter (umum maupun spesialis), apoteker, farmasi, S2 Biologi, S2 Biokimia, S2 Antropologi, S2 Kebidanan, S2 Keperawatan, dan lain-lain,” tulis Untung.

Adapun jabatan yang disediakan untuk perekrutan kali ini di antaranya adalah: Apoteker Ahli Pertama, Asisten Apoteker Terampil, Dokter Ahli Pertama, Dokter Gigi Ahli Pertama, Dosen (Asisten Ahli), Entomoloh Kesehatan Ahli Pertama, Fisioterapis Ahli Pertama, Fisioterapis Terampil, Nutrisionis Terampil, Perawat Ahli Pertama, Perawat Terampil, Perekam Medis Terampil, Radiagrafer Ahli Pertama, dan lain-lain.

“Rincian alokasi formasi penempatan pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan  Kementerian Kesehatan di seluruh Indonesia ditayangkan melalui website  Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id) ,” jelas Untung.

Persyaratan dan Pendaftaran

Sekjen Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo menjelaskan, untuk dapat melamar sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Kesehatan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Selain persyaratan umum menyangkut umur dan status, pelamar juga disyaratkan tidak merokok, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan tidak mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.

Para pelamar yang berminat, jelas Untung, terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran  secara online melalui portal PANSELNAS (http://sscn.bkn.go.id) dengan memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NIK Kepala Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga untuk mendapatkan akun calon peserta seleksi, dilanjutkan dengan pendaftaran sesuai jenis formasi (umum, Cum Laude/lulusan terbaik, disabilitas dan putra-putri Papua/Papua Barat, dan pengisian biodata  serta pilihan instansi Kementerian Kesehatan mulai tanggal 11 – 25 September 2017.

Setelah proses pendaftaran di portal PANSELNAS  (http://sscn.bkn.go.id)  berhasil dilakukan, pelamar akan mendapatkan username dan password untuk login ke website Kementerian Kesehatan (http://cpns.kemkes.go.id),  dan langsung  melakukan pendaftaran online lanjutan mulai tanggal 12 – 26  September 2017 (setelah 1 x 24 jam sejak pendaftaran di portal  PANSELNAS (http://sscn.bkn.go.id) .

Ditegaskan Untung, bahwa pelamar hanya dapat memilih 1 (satu) formasi jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, pelamar tidak dapat mengubah pilihan peminatan yang sudah dipilih pada saat pendaftaran,  dan pelamar dapat memilih lokasi ujian yang paling dekat dengan domisili Pelamar.  (Humas Kemkes/ES)

Berita Terbaru