Pemerintah Tetapkan Iduladha 1441H Jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Iduladha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan Hari Raya Iduladha 1441 H jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Agus Salim menjelaskan, bahwa berdasarkan data astronomi, Rabu (15/7) dan Kamis (16/7), matahari akan melintas tepat di atas Ka’bah yang akan terjadi pada pukul 16.27 WIB atau 17.27 WITA.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa madrasah akan memulai tahun pelajaran 2020/2021 mulai 13 Juli mendatang.
Jelang Hari Raya Iduladha 1441 Hijriah, Pemerintah telah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan salat Iduladha dan proses penyembelihan hewan kurban dengan syarat memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan pembelajaran bagi pesantren dan pendidikan keagamaan karena masih berlangsungnya pandemi Covid-19 jelang dimulainya tahun ajaran baru.
Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang ditandatangani oleh Menteri Agama pada tanggal 12 Juni 2020.
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan kebijakan terbaru terkait pelayanan nikah.
Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan usai keputusan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pembatalan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M yang disampaikan oleh Menag, Fachrul Razi Selasa (2/6) kemarin.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengadakan pertemuan dengan delapan tokoh lintas agama di Istana Merdeka, Provinsi DKI Jakarta, Selasa (2/6).
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.