23 April 2020
Ini Perpres Perubahan Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
Dengan pertimbangan untuk percepatan pengambilan kebijakan dan pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.