Inilah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Sistem Informasi Perdagangan
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem Informasi Perdagangan.