28 Mei 2020
Berlaku 1 Juli 2020, Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Akan Dikenakan PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.