
22 Januari 2020
Inilah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus
Dengan pertimbangan dalam rangka untuk penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus (KEK) dan melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 12 ayat (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah memandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus yang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat.