Terbitkan Edaran THR Keagamaan 2024, Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang ditandatangani Ida pada tanggal 15 Maret tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia. Dalam keterangan persnya, Senin (18/03/2024), Ida menekankan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban […]