9 Desember 2019
Dibebaskan Dari Jabatannya, Kepala BKN: PNS Yang Jadi Kades Tidak Kehilangan Hak Kepegawaian
Menyikapi terdapatnya beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala (Kades) Desa atau Perangkat Desa, pada 8 November 2019 lalu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor: 4/SE/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Kepala Desa Atau Perangkat Desa.