Menkes Terbitkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara Udara dan Pelabuhan
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2020.
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2020.
Pemerintah memberi perhatian untuk tenaga medis yang menangani Covid-19 dengan memberikan insentif melalui anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dengan total Rp3,7 triliun untuk 99.660 tenaga medis.
Indonesia ini sudah bisa memproduksi mandiri Polymerase Chain Reaction (PCR) yang dilaksanakan oleh PT Bio Farma.
Penataan penyelenggaraan berbagai kegiatan dengan prioritas kesehatan masyarakat diperlukan untuk menghadapi adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan bahwa Presiden menegaskan pentingnya standardisasi harga bagi mereka yang akan melaksanakan bepergian dan wajib untuk tes PCR (polymerase chain reaction).
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Marsekal Hadi Tjahjanto, menyampaikan bahwa rencana pendisiplinan protokol kesehatan ini akan dilaksanakan, sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), adalah 4 provinsi dan 25 kabupaten/kota.
Dengan mempertimbangkan, dalam situasi pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan narasi baru tentang 4 sehat 5 sempurna yang mengajak untuk hidup sehat di masa Pandemi.
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus memberikan dukungan untuk penyediaan fasilitas kesehatan di sejumlah daerah seperti pembangunan Rumah Sakit (RS) Lamongan dan RS Biak Numfor.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.